Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR KOTA JAYAPURA

Pemkot Jayapura Larang Penjualan Miras Menjelang Hari Natal

24
×

Pemkot Jayapura Larang Penjualan Miras Menjelang Hari Natal

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melarang peredaran dan penjualan minuman keras menjelang perayaan hari Natal 2022.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey usai melakukan rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru bersama sejumlah pimpinan Forkopimda, Kamis (22/12).

Example 300x600

“Tanggal 24 sampai 26 seluruh tempat penjualan minuman beralkohol maupun tempat-tempat hiburan akan ditutup,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat pemilik tempat hiburan maupun toko miras agar dapat mengikuti keputusan yang juga dituangkan dalam instruksi Walikota Jayapura.

Instruksi tersebut tertuang dalam instruksi Walikota Jayapura nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembatasan dan larangan penjualan, mengonsumsi minuman beralkohol.

“Itu nanti akan dibuka kembali tanggal 27 ke atas. Tentu dibuka dengan batasan yang diatur dalam instruksi Walikota yang bisa dipedomani dan di taati instruksi tersebut,” jelasnya.

Kata Frans, jika ditemukan pelanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin usaha.

“Kita ingin merayakan natal dengan damai dan suka cita. Kita tidak ingin kota ini kacau akibat dari pada miras dan lain sebagainya,” tegasnya. (KR).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!