Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melarang peredaran dan penjualan minuman keras menjelang perayaan hari Natal 2022.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey usai melakukan rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru bersama sejumlah pimpinan Forkopimda, Kamis (22/12).
“Tanggal 24 sampai 26 seluruh tempat penjualan minuman beralkohol maupun tempat-tempat hiburan akan ditutup,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat pemilik tempat hiburan maupun toko miras agar dapat mengikuti keputusan yang juga dituangkan dalam instruksi Walikota Jayapura.
Instruksi tersebut tertuang dalam instruksi Walikota Jayapura nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembatasan dan larangan penjualan, mengonsumsi minuman beralkohol.
“Itu nanti akan dibuka kembali tanggal 27 ke atas. Tentu dibuka dengan batasan yang diatur dalam instruksi Walikota yang bisa dipedomani dan di taati instruksi tersebut,” jelasnya.
Kata Frans, jika ditemukan pelanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin usaha.
“Kita ingin merayakan natal dengan damai dan suka cita. Kita tidak ingin kota ini kacau akibat dari pada miras dan lain sebagainya,” tegasnya. (KR).