Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura membukukan prestasi Kategori Baik melalui penilaian yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Capaian tersebut diperoleh Pemkot Jayapura berdasarkan hasil penilaian kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) tahun 2021.
Penyerahan penghargaan diterima secara langsung oleh Penjabat Wali Kota Jayapura di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, (6/10).
Pj. Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengungkapkan torehan tersebut menjadikan Pemkot Jayapura unggul untuk wilayah Timur Indonesia.
“Di wilayah Timur yaitu NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat hanya Kota Jayapura yang mendapatkan (penganugerahan oleh KASN) ini,” tutur Frans Pekey ketika dikonfirmasi. Jumat, (7/10).
Ke depan, Frans berharap agar hasil yang dicapai tersebut dapat memberi dorongan positif untuk kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
“Mudah-mudahan dengan penilaian ini kemudian anugerah yang kita terima kemarin itu memberikan semangat kita, spirit kita untuk kita memperbaiki terus-menerus,” pesan Frans.
Sementara, untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Jayapura, Pekey menjelaskan hal tersebut telah sesuai amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU tersebut, dikatakan Pekey mencakup sistem merit yang mana hal itu berkaitan dengan kebijakan manajemen ASN menurut kinerja, kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.
“Penempatannya sesuai (UU) itu. Makanya kita, selain di Eselon II (2), kita kembangkan juga untuk Eselon III (3) dan IV (4).” Jelasnya.
Tujuannya, ditambahkan Pekey yaitu untuk menuju tatanan ASN yang profesional dan berdaya saing.
Penyerahan penghargaan terlaksana dalam acara yang bertema Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 6 Oktober 2022. Pada kesempatan itu, pj walikota dipercayakan menyampaikan testimoni.
Sebagi informasi, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mempunyai otoritas melaksanakan penilaian kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk seluruh tingkatan pemerintah daerah dan juga kementerian/lembaga. (AY)