Example floating
Example floating
BERITA

Pemkot Jayapura akan Uji Kendaraan Non Statis Sedang dan Besar

452
×

Pemkot Jayapura akan Uji Kendaraan Non Statis Sedang dan Besar

Sebarkan artikel ini
Pj walikota Jayapura, Frans Pekey didampingi pj sekda, Kadis Perhubungan Kota Jayapura saat bersama pegawai dinas BPTD wilayah XXV Papua dan Papua Barat
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Satu unit alat uji berkala kendaraan bermotor non statis dari Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXV Papua – Papua Barat dipinjam pakai oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Melalui skema pinjam pakai, alat uji berkala kendaraan bermotor non statis akan beroperasi selama enam bulan di Kota Jayapura.

Dalam pelaksanaannya, alat tersebut hadir setelah ajuan permohonan dilayangkan oleh pemerintah kota kepada Kementerian Perhubungan melalui BPTD Wilayah XXV yang berkantor di Sorong, Papua Barat.

“Kita bersyukur bahwa permohonan kita telah disetujui oleh Kementerian Perhubungan melalui BPTD wilayah 25 untuk meminjam pakai kendaraan uji emisi, uji KIR ini. Kita akan gunakan selama enam bulan,” ucap Pj. Wali Kota Jayapura Frans Pekey. Senin, (10/10).

Di mata Frans, keberadaan alat ini juga dapat mendongkrak kas daerah. Oleh karenanya, Frans ingatkan SKPD terkait agar memanfaatkan secara baik.

“Ada manfaat ekonomi, terutama dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Jayapura. Saya minta kepada Dinas Perhubungan beserta jajaran, kepada staf yang dilatih untuk bekerja perhatikan dengan baik, memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tegas dia.

Saat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus menjelaskan, penggunaan alat tersebut dikhususkan menguji jenis kendaraan bermuatan sedang hingga besar.

“Antara lain mobil penumpang (angkutan umum), angkutan barang, mobil bus, kereta gandeng dan kereta tempelan,” kata Justin.

Uraian Kadishub tentang lima jenis kendaraan dimaksud adalah kendaraan wajib uji berkala sesuai ketetapan peraturan undang-undang.

“sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Masa uji berkala itu dilakukan satu kali enam bulan. Ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan,” jelas dia.

Pria lulusan magister hukum UKIP Makassar ini mengungkap ada sepuluh ribu lebih kendaraan bermotor yang wajib uji di Kota Jayapura.

Meski masa pinjam pakai alat uji tersebut berlaku selama enam bulan, Justin berharap pihaknya dapat memaksimalkan pelayanan terhadap pemilik kendaraan bermotor roda empat wajib uji.

“Semoga pelayanan kita, Pemerintah Kota Jayapura secara khusus pelayanan teknis pada Dinas Perhubungan Kota Jayapura terkait dengan uji berkala kendaraan semakin maksimal,” ujarnya.

“Mari! Masyarakat yang punya kendaraan bermotor wajib uji supaya menguji kendaraan tepat pada waktunya,” pungkas Justin.

Alat uji berkala kendaraan bermotor non statis akan beroperasi di unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor (UPT PKB) Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. (AY/JT)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!