Paraparatv.id | Jayapura | Kementerian Lingkungan Hidup dana Kehutanan menegaskan bahwa sekitar 105 Hektar Hutan Adat di Seluruh Indonesia Keberadaannya telah di akui oleh Negara.
Hal itu disampaikan oleh oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan KLHK Republik Indonesia Muhammad Said , saat menyampaiakan materi, pada Serasehan pertama Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI yang berlangsung di Kampung Yokiwa Distrik Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.
” Ada 105 Hektar Hutan adat yang sudah di akui atau di sahkan pemerintah , melalui kementerian KLHK,” ungkap Muhammad Said Selasa, (25/10/2022).
Pengakuan Hutan Adat oleh KLHK ujar Muhammad Said, di Papua terdapat 7 hutan Adat yang telah di sahkan oleh Pemerintah yakni 6 Hutan Adat terdapat di Papua yakni di Kabupaten Jayapura, sementara 1 Hutan adat di Papua Barat yaitu di Kabupaten teluk Bintuni.
” Untuk Papua sendiri ada 7 hutan adat, 6 di Papua Kabupaten Jayapura dan 1 di Papua Barat Kabupaten Teluk Bintuni” ujar Muhammad Said.
Muhammad Said menegaskan wilayah yang telah di tetapkan sebagai Hutan Adat maka para korporasi dan pemegang ijin di atas hutan adat harus berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat atau pemegang atas hak hutan adat di maksud.
Muhammad Said mengharapkan bahwa rekomendasi- rekomendasi yang di hasilkan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022, menjadi rujukan Masyarakat Adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan hutan Masyarakat adat di wilayah lain di Indonesia.
” Kami mengharapkan rekomendasi dari KMAN VI, mendorong apa saja yang menjadi persyaratan Hutan Adat bisa di percepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat” tutupnya (*/Nesta)
105 Hektar Hutan Adat di Seluruh Indonesia Telah di Akui Oleh Negara
admin2 min baca