Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKABAR SENTANIKMAN VISosial BudayaTrend

Perampasan Tanah Adat, Akan Jadi Isu Strategis Sarasehan KMAN VI

74
×

Perampasan Tanah Adat, Akan Jadi Isu Strategis Sarasehan KMAN VI

Sebarkan artikel ini
Ondofolo Nedali Netar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Yanpiet Wally.
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura |  Ondofolo dan Koselo yang berkedudukan di Kampung Nendali menyepakati akan mengangkat isu Perampasan Tanah sebagai salah satu materi  pada pelaksanaan Serasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI yang akan berlangsung di Tanah Tabi.

Hal itu disampaikan ondofolo dan Khoselo Rukhu Neai Walinea Kampung Nedali Netar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Yanpiet Wally.

Example 300x600

Menurutnya dimana salah satu persoalan yang sering di hadapi oleh masyarakat Adat Nendali/ Netar dan masyarakat adat Papua pada umum dalam proses-proses negosiasi tanah adat mereka yang di pakai Pemerintah atau investor untuk membangun segala bentuk kegiatan mereka di atas tanah masyarakat adat  tidak pernah di selesaikan.

Sehingga Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI yang akan berlangsung pada 24-30 Oktober 2022 mendatang dan juga kampung Nendali sebagai salah satu lokasi serahsehan persoalan Perampasan Tanah Adat akan jadi isu strategis dan kegiatan serasehan nanti.

“inilah momen kami bisa sampaikan sama-sama kepada pemerintah, secara nasional bahwa ada hak-hak tanah adat kami yang di abaikan “ungkap Yanpiet Wally jumat, ( 16/9/2022.)

Erick Wally  Kepala Suku Enabhu Kampung Nendali menambahkan bahwa Kongres Masyatakat Adat ini menjadi moment langka yang tidak mungkin terulang, sehingga aspirasi masyarakat adat atas Hak dasar Masyarakat Adat dapat terakomodir dalam moment ini.

Ditambahkannya, keabsahan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya, tidak ada satupun undang-undang yang bisa menjamin

“investor atau perusahaan bisa jadi hukum sendiri, uu sendiri untuk melawan masyarakat adat terhadap ulayat mereka, makanya moment ini penting supaya hak adat secara esensial subtansinya harus diperjuangkan “tegas Erick Wally.

Erick Wally menambahkan hamper 320 hektar tanah milik  masyarakat adat Nendali enggan di selesaikan baik oleh pihak Pemerintah, Investor maupun pemangku lain padahal dalam UU Nomor 5 tahun 60  tentang agraria mewajibkan siapapun yang menggunakan Tanah milik masyarakat Adat wajib di bayar atau di selesaikan.

Sementara itu Matheus Saw Ketua Dewan Adat Suku Namblong kasus perampasan lahan yang di alami Masyarakat Adat Namblong di Lembah Grime Nawa perlu menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk pada pelaksanaan Kongres KMAN VI ini, dimana ada ribuan hektar tanah mereka yang di klaim oleh Investor untuk kepentingan Perkebunan Kelapa sawit. (*NM – MC KMAN VI )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!