Example floating
Example floating
BERITAPeristiwa

Masyarakat Adat Ifar Besar Gelar Aksi di DPRD Kabupaten Jayapura

267
×

Masyarakat Adat Ifar Besar Gelar Aksi di DPRD Kabupaten Jayapura

Sebarkan artikel ini
Aksi Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar dan penyerahan tuntutan kepada anggota legilator di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Senin, 29 Agustus 2022
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar di Kabupaten Jayapura, Papua, menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi terkait hak atas tanah adat pembangunan jalan alternatif Telaga Ria – Dapur Papua hingga Ponga Wi (Nendali) – Yabaso.

Tuntutan itu disampaikan masyarakat dalam aksi di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, yang dijaga ketat oleh aparat Polres Jayapura sekitar 1 SST dan menurunkan satu unit mobil Water Cannon, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jayapura AKP Eroll Sudrajat.

Koordinator Lapangan (Korlap) Jack Judzoon Puraro, M.Si., mengatakan, masyarakat adat meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi hak ulayat tersebut. Sebelumnya, pemerintah berjanji menyelesaikan pembayaran pada 21 Desember 2021 untuk tahap pertama dan tahap kedua pada APBD Perubahan Tahun 2022.

“Kami atas nama masyarakat adat Kampung Ifar Besar Sentani menuntut janji Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura tentang kepastian pembayaran tanah adat Kampung Ifar Besar mulai dari Telaga Ria – Dapur Papua hingga Nendali (Netar) – Yabaso yang dibangun jalan alternatif,” kata Jack Puraro, di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 29 Agustus 2022.

Massa meminta agar DPRD Kabupaten Jayapura segera anggarkan dalam APBD-P 2022 tentang pembayaran ganti rugi tanah adat Jalan Alternatif dari Telaga Ria sampai Nendali dan Jalan Ponga sampai Yabaso.

“Berdasarkan putusan PN Kelas 1A Jayapura Nomor: 237PDT.G 2022 PN Jayapura tanggal 16 Juni 2021 tentang Jalan Alternatif Kampung Netar Yabaso dan Dermaga Yohokhulu itu sudah inkrah dan telah memliki kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu, kami masyarakat adat Ifar Besar Sentani menagih janji bapa Bupati Jayapura dan juga ibu Sekda Kabupaten Jayapura, untuk memberikan kepastian kapan pembayaran penyelesaian ganti rugi hak ulayat jalan alternatif Netar-Yabaso,” ucapnya.

Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar sudah merelakan dan memberikan hutan sagu sebagai ladang masyarakat adat, untuk dibuat menjadi ruas jalan alternatif Kampung Netar-Yabaso demi mendukung suksesnya PON XX dan Peparnas XVI di Papua Tahun 2021 lalu.

“Di mana, janji pemerintah daerah akan membayar selesai penyelenggaran event olahraga terbesar (PON XX dan Peparnas XVI) di tahun 2021 itu. Namun hingga saat ini belum terlaksana juga,” imbuhnya.

Informasi dari Pemkab Jayapura bahwa pembayaran akan dilaksankan pada 18 Desember 2021, namun masyarakat adat tunggu ternyata tidak ada juga, sehingga masyarakat adat menuntut agar pemerintah daerah segera bayarkan.

“Kami datang ke kantor DPRD ini, berarti ada yang salah dengan wakil rakyat ini. Hak-hak masyarakat adat telah di dizolimi. Jika pembayaran tidak segera dilunasi, maka kami akan batalkan pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Wilayah Adat Tabi khususnya di Kabupaten Jayapura,” ancamnya dengan nada tegas.

Lanjutnya, masa jabatan Bupati Jayapura tinggal 4 bulan lagi, pihaknya menuntut agar pembayaran ganti rugi jalan alternatif Nendali Ifar Besar segera diselesaikan sebelum Bupati Jayapura mengakhiri masa jabatannya.

“Kabupaten Jayapura merupakan daerah atau kabupaten yang heterogen, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Jayapura harus mengormati hak-hak masyarakat adat. Jangan hanya di janjikan, namun tidak ada kenyataanya,” cetus dia.

Sementara itu, Koordinator Aksi Everlie Taime menyampaikan, pihaknya sebagai masyarakat adat meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Jayapura agar dapat memberitahu kepada mereka kapan rencana dilaksanakan sidang APBD Perubahan 2022, karena mereka akan ikut untuk pembahasan sidang perubahan tersebut.

“Kami juga meminta agar DPRD Kabupaten Jayapura segera memanggil Bupati Jayapura dan Sekda Kabupaten Jayapura untuk dihadirkan, serta DPRD segera membentuk Pansus guna penyelesaian permasalahan ini,” ujarnya.

“Tanggung jawab penyelesaian ganti rugi pada wakt itu berada di Kapolda Papua dan Bupati Jayapura, sehingga sekarang waktunya untuk penyelesaian ganti rugi lahan tersebut,” tukasnya.

Usai itu, dilakukan orasi dari Ondofolo Kampung Ifar Besar William H. Yoku, Ondofolo Kampung Bambar yang juga Ketua Dewan Adat Suku Sentani Origenes Kaway, S.Th, dan Ondofolo Heram Marthen Ohee.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., menyambut baik aspirasi masyarakat adat Kampung Ifar Besar.

“Mungkin kami tidak bisa bicara banyak disini, karena kami sifatnya hanya menerima aspirasi dan kami akan menyalurkan, serta menyampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura. Setelah ini, kami akan mengadakan rapat internal guna pertemuan dengan para Ondofolo dan pemilik hak ulayat,” terangnya.

Selanjutnya, dilakukan pembacaan aspirasi Ondofolo dan masyarakat adat Kampung Ifar Besar oleh Jack Judzoon Puraro, terkait ganti rugi jalan alternatif dan pelaksanaan KMAN VI 2022:
Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura yang kami hormati, kiranya hikmat dan pengertian dari Allah Bapa di Sorga, senantiasa menyertai dan menaungi Bapak-Ibu Dewan sekalian.

Selanjutnya, ijinkan kami para Ondofolo selaku pemangku kepentingan di wilayah Hukum Adat Sentani, Kabupaten Jayapura bersama warga masyarakat adat pemilik hak ulayat lokasi pembangunan infrastruktur jalan alternatif Telaga Ria-Dapur Papua dan Nendali (Ponga – Yabaso) datang menghadap Bapak – Ibu Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura. Kehadiran kami para Ondofolo dan warga masyarakat adat Sentani, di Kantor DPRD ini sebagai bagian dari menegakkan demokrasi dan mendorong terciptanya sistem pemerintahan Kabupaten Jayapura yang Bersih, Transparan dan Bebas dari KKN.

Melalui gedung parlemen ini, kami akan mendapat jawaban pasti atas berbagai program, agenda dan event pemerintah/publik yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, di Kabupaten Jayapura, antara lai:
Proyek pembangunan jalan alternative Telaga Ria – Dapur Papua yang telah dibangun dan digunakan, namun penyelesaian ganti rugi tanah, belum juga beres hingga saat ini, sebagaimana kita tahu bersama, bahwa masa jabatan Bupati MA akan berakhir pada Desember 2022.

Berdasarkan pengalaman selama ini, penyelesaian pembayaran gantirugi lahan pembangunan fasilitas publik, di era pejabat/pemerintahan sebelumnya, banyak yang belum terselesaikan hingga hari ini. oleh karenanya kami yakin bahwa dengan berakhimya masa jabatan Bupati MA, program pembayaran gantirugi jalan alternative, tidak akan menentu. Kami mendesak agar Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD mendorong OPD teknis terkait, mengalokasikan anggaran gantirugi jalan alternative dalam APBD Perubahan tahun 2022;

Sebagaimana Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD ketahui, bahwa perencanaan jalan alternative Nendali Yabaso merupakan bagian dari master plan pembangunan jalan lingkar Nendali Yabaso Yahim Kehiran Toware Dondai, adalah idea dan prakarsa warga masyarakat yang mana biaya konsultan perencanaannya dipikul secara swadaya, dari kompensasi dana gantirugi lahan pembangunan jalan-jalan alterative tsb diatas. Jalan lingkar Nendali-Dondai akan terhubung dengan outer ring road Arso 4-Yokiwa Ebungfau – Kemtuk. Dengan demikian, maka percepatan pembayaran ganti rugi tanah pembangunan jalan alternative Nendali – Yabaso, berarti DPRD telah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar dalam rangka pembangunan kota baru di Distrik Ebungfauw; Adalah suatu kehormatan, Pemerintah Kabupaten Jayapura menyediakan diri sebagai tuan rumah pelaksanaan Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara tahun 2022 (Kongres AMAN 22).

Kami para Ondofolo se danau sentani, menyambut baik maksud dan tujuan pelaksanaan Kongres AMAN tsb, jika dilandasi dengan niat yang tulus guna memajukan masyarakat adat di wilayah kabupaten Jayapura, khususnya di Wilayah Adat Sentani.

Kita tahu bersama bahwa Sentani sebagai pusat pelaksanaan kegiatan skala nasional dimaksud, namun dalam perencanaannya, terkesan sarat dengan muatan politik dan kepentingan popularitas. Masyarakat adat, khususnya Para Ondofolo selaku pemangku kepentingan, praktis tidak dilibatkan. Idealnya peran Pemerintah sebatas Regulator dan Fasilitator.

Hendaknya para Ondofolo-Kose, LSM, Kaum intelektual dan Swasta/BUMN dilibatkan dalam kegiatan berskala nasional tsb. Sehingga kesan politisasi dan polarisasi Kongres AMAN menuju tahun Politik 2024, dapat tereliminir;


Kami mendorong agar Kongres AMAN 2022, menghasilkan “Deklarasi Sentani” yang memuat substansi peningkatan peran dan partisipasi masyarakat adat, dalam berbagai bidang dan sektor pembangunan di tanah papua. Sebagaimana kita ketahui bahwa di era Otonomi Khusus, kebijakan Pemerintah/Presiden melalui 3 Inpres percepatan pembangunan kesejahteraan, belum memberikan manfaat apapun bagi masyarakat adat. Realitas hari ini, masyarakat adat masih sebagai penonton setia yang terjebak dalam kemiskinan dan ketidak-berdayaannya; dan Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Jayapura pada akhir tahun 2022 ini, maka DPRD Kabupaten Jayapura perlu lakukan inventarisasi seluruh hasil pembangunan di kabupaten Jayapura, dalam 1 (satu) dasawarsa terakhir ini. kami berharap, para wakil rakyat di kabupaten Jayapura, memiliki nurani dan kecerdasan intelektual, menjalankan fungsi control, mengawasi eksekutif, minimal melakukan investigasi, inventarisasi dan audit atas hasil-hasil pembangunan disemua sektor dan bidang. Kegagalan pembangunan pada beberapa sektor dalam 10 tahun terakhir, akan sangat berdampak terhadap Popularitas MA.

Kami Ondofolo, LSM dan Kaum intelektual, melalui suatu wadah akan lakukan penilaian kritis dan pembobotan terhadap kinerja pemerintahan Bupati MA, sejak 2012 s/d 2022.

Usai pembacaan aspirasi dilanjutkan dengan penyerahan aspirasi dari Ondofolo Kampung Bambar yang juga Ketua DASS Origenes Kaway, S.Th, kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP.
Para pendemo juga membawa spanduk yang bertuliskan:
1) Hak Adat Suku sentani Telaga Ria-Dapur Papua Tertipu oleh Pemda.
2) Pemda Kabupaten Jayapura Segera Bayarkan Hak Adat Ifar Besar melalui APBD perubahan 2022.
3) Lunasi Pembayaran tanah Adat Ifar Besar Phonga-Yabaso Bulan September 2022 melalui APBD Perubahan.
4) Tuntutan Pembayaran Masyarakat Adat Ifar Besar Phonga-Yabaso.
5) Pemda Kabupaten Jayapura terkesan mengabaikan Hak Adat Ifar Besar Jalan Alternatif Phonga-Yabaso.
6) Penandatanganan berita acara kesepakatan Masyarakat Ifar besar dan Pemda Kabupaten Jayapura 29 Agustus 2022.
7) Tuntutan-tuntutan Demo Damai Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar :
a) Segera selesaikan pembayaran ganti rugi hak atas tanah Adat jalan alternatif dari :
(1) Jalan Telaga Ria Sampai Nendali
(2) Jalan Phonga Sampai Yabaisouw.
b) Segera anggarkan dalam APBD perubahan 2022 DPRD Kabupaten Jayapura tentang pembayaran ganti rugi tanah Adat jalan Alternatif pada poin 1 diatas; dan
c) Ondofolo Khose dan masyarakat adat mendukung pelaksanaan KMAN (Kongres Masyarakat Adat Nusantara) VI di Kabupaten Jayapura. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *