Paraparatv.id |Jayapura | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura menyita 6.354 produk kosmetik berbahaya dan tanpa ijin edar.
Dengan total nilai ekonomi Rp. 146.933.000,- temuan ini terungkap setelah Balai BPOM di Jayapura berhasil melakukan intesifikasi aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan bahan berbahaya selama dua minggu hal ini dijelaskan Kepala BBPOM di Jayapura, Mojaza Sirait, S. Si., Apt, kepada para awak media bertempat di Aula Kantor BBPOM di Jayapura, Selasa (2/8).
“Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan bersinergi bersama lintas sektor terkait, antara lain Polres, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan setempat. Sasaran pengawasan adalah sarana yang mengedarkan kosmetik yaitu retail (took/warung/kios/lapak) penjual produk kosmetik dengan target pengawasan produk kosmetik yang sudah termasuk dalam daftar peringatan public yang meliputi kosmetik danpa ijin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak yang menjadi objek pengawasan”ucapnya.
Ditambahkan Mojaza Sirait, Penemuan terbanyak ada di Kabupaten Biak dengan nilai ekonomi Rp. 70.570.000,- yang kedua di Kabupaten Nabire sebesar Rp. 43.360.000,- tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa sanksi administrasi berupa peringatan dan surat pernyataan, untuk sarana yang melakukan pelanggaran berulang akan dilakukan pendalaman apakah akan ditingkatkan ke proses hukum (pro Justitia).
“Himbauan kami kepada para pedagang pastikan mulai sekarang jualah produk-produk yang terdaftar di BPOM apabila tidak memahaminya bisa mendownload di playstore aplikasi BPOM Mobile bisa dicek disana apakah produk tersebut terdaftar atau tidak”ujarnya.
Atau bila ingin lebih detail lagi bisa mendownload Aplikasi Public Warning Badan POM disana pelaku usaha bisa melihat produk ini sebenarnya sudah diberi peringatan oleh Badan POM atau tidak tentu dengan dua cara ini akan terhindar dari masalah-masalah kosmetik yang illegal dan mengandung bahan berbahaya.
“Yang perlu jadi perhatian produk-produk yang ilegal ini biasanya dijual dengan harga yang relatif jauh lebih murah dibanding yang original, apabila ada tawaran-tawaran produk dengan merek yang sama ada perbedaan harga yang jauh itu pantas atau wajar untuk di curigai”jelasnya.
Untuk kenyamanan kita bersama kami menyampaikan kepada pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan Good Distribution Practices/Good Retail Practices dan konsisten melakukan self control (FIFO, FEFO).
BPOM ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, jadilah konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik yang aman, yakni bagaimana cara memilih obat dan makanan yang aman dengan CEK KLIK Yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa untuk memastikan keabsahan izin edar produk, dapat dicek melalui aplikasi cek BPOM atau BPOM Mobile.
Apabila masyarkat menemukan petugas Balai Besar POM Jayapura melakukan pelanggaran terhadap peraturan dapat dilaporkan melalui Halo Pace 0811486215 dan juga sebagai informasi bila masyarakat membutuhkan info lebih lanjut bisa ditanyakan di unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) BBPOM Jayapura dengan nomor kontak 082217727111 atau bisa melalui WA, Facebook dan Instagram. (SIL)
Balai BPOM di Jayapura Sita 6.354 Kosmetik Ilegal Tanpa Ijin Edar
admin3 min baca

