Paraparatv.id|Sentani| Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri mengungkapkan bahwa pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan secara online.
Mebri menuturkan, pelaksanaan pendaftaran itu akan dilaksanakan pada tanggal 01 hingga 14 Agustus mendatang.
“Proses pendaftarannya kurang lebih 2 minggu kedepan mulai dari tanggal 01 sampai 14 bulan depan” kata Mebri saat ditemui Paraparatv.id di ruang kerjanya, Selasa (26/07).
Untuk proses pendaftarannya kata Mebri setiap Parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu tahun 2024 diharuskan untuk mengunggah berkas-berkasnya ke aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “Jadi untuk pendaftarannya langsung ke KPU Pusat” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah semua berkas pendaftaran dari masing-masing parpol dinyatakan lengkap maka KPUD setiap daerah hanya tinggal melakukan verifikasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, semua mengenai pendaftaran dan Verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 sudah tercantum dalam PKPU No. 03 Tahun 2022.
Ditambahkannya untuk pendaftaran dan verifikasi Parpol akan dilakukan dalam 2 metode, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Jadi verifiksi administrasi dan faktual akan dilaksanakan bagi partai yang sudah terdaftar dalam SIPOL” tutupnya. (AI)
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dilaksanakan Secara Online
admin1 min baca
















