Paraparatv.id|Sentani| Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri mengungkapkan bahwa Partai Politik (Parpol) pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu tidak perlu lagi mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Sementara yang harus mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang dia mengungkapan bahwa ada sekitar sembilan partai yang harus mendaftar lagi.
“Jadi tidak semua partai, hanya sekitar sembilan parta saja yang harus mendaftar” katanya saat ditemui paraparatv.id di ruang kerjanya, Selasa (26/07).
Kata dia, meski partai pemenang Pemilu tahun 2019 tidak diharuskan untuk mendaftar ke KPU melalui aplikasi Sisten Informasi Partai Politik (SIPOL) namun verifikasi terhadap partai-partai tersebut nantinya akan tetap dilakukan.
“Verifikasi administrasi nanti tetap akan dilakukan” singkat Mebri. (AI).
Partai Pemenang Pemilu 2019 Tidak Perlu Lagi Mendaftar Ke KPU

