Paraparatv.id | Jayapura| Mudahkan Wajib Pajak, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Jayapura melaunching penggunaan sistem host to host atau sistem e-billing dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Sekarang ini bisa membayar pajak dan retribusi kapan saja dan dimana saja sehingga untuk melakukan setoran pajak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) akan lebih akurat dan mudah,” ujar Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Ali Mas’udi pada acara tatap muka Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, bersama wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame di Hotel Grand Tabi, Kamis (28/7)
Menurutnya, implementasi penggunaan sistem e-billing untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah ini juga lebih transparan serta lebih akurat.
Pasalnya, wajib pajak ketika mau mengurus izin, dan masih memiliki tunggakan pada tahun 2021, maka bisa terlihat dan sistem akan menolak.
“Sistem ini sangat baik dalam membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Harapan kami, warga semakin sadar membayar pajak,” ujarnya.
Dikatakannya, pengimplemasian melalui aplikasi sistem e-billing telah dilakukan pihaknya sejak awal Juli sehingga diharapkan dapat memudahkan pelayanan kepada para wajib pajak.
Pejabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, meski situasi pandemi covid masih berpengaruh namun pemerintah kota jayapura sangat berterima kasih kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam membangun Kota Jayapura, dengan membayar pajak.
Pekey menilai digitalisasi pembayaran pajak melalui sistem hoat to host atau e billing ini akan lebih memudahkan wajib pajak atas kewajiban pajaknya.
“Digitalisasi sangat penting dilakukan untuk mempermudah pelayanan pembayaran kewajibanya. Dengan launching host to host ini, tidak menganggu aktivitas berusaha para wajib pajak, tinggal klik aplikasinya melalui android dan handphone sehingga tak perlu lagi ke bapenda,” ujarnya. (*/Sindung)