Paraparatv.id | Jayapura | Belum adanya payung hukum yang jelas atas pencabutan penggunaan noken membuat aturan ini kemungkinannya akan masih di pakai dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Sampai saat ini hanya satu pasal dalam PKPUpun atau peraturan khusus yang mengaturnya maka pemilu 2024 akan tidak jauh beda dengan hari ini,” ujar satu anggota Bawaslu Provinsi Papua, Jamaludin Lado Rua kepada media di cofffe morning bersama media di salah satu hotel di Jayapura, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, selama belum ada tidak ada amandemen UU No 2007 27 Tahun 2016 dan tidak adanya turunan PKPU yang mengatur pemilihan memakai Noken maka tidak jauh beda dengan pemilu yang sebelumnya.
“Meskipun dalam peraturan sebelumnya PKPU mengatur adanya 14 daerah kabupaten di Papua yang masih menggunakan noken dan mengeluarkan Pegunungan Bintang dan Yalimo namun fakta di lapangan masyrakat di lapangan masih pakai cara itu atau cara ikat,” katanya.
Pihak Bawaslu Papua sendiri telah melakukan memberikan pandangan serta usulan perlunya dibentuk peraturan pengawasan pemilu system noken di FGD Bawaslu RI namun aturan payung hukum belum ada sehingga hal itu akan tetap dilaksanakan.
Jamal menyebut bahwa salah satu indikator adanya sistem ikat atau noken adalah suaranya sah sama dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) . (*/Sindung)
Bawaslu Papua : 2024 Masih Akan Pakai Noken

