Paraparatv.Id | SENTANI | Sesuai dengan undang-undang (UU) yang baru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa, laut dan darat telah menjadi satu tata ruang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Rudi Saragih selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura, saat dikonfirmasi wartawan terkait Focus Group Discussion (FGD) I revisi RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028, yang berlangsung di Kantor Bupati Jayapura pada 20 Juni 2022.
“Terkait hal ini kami dari kelautan dan perikanan sudah memberikan bahan atau data tentang RTRW yang sudah dilegalisasi di tingkat Provinsi, sehingga saat ini tinggal menunggu SK Gubernur atau perdanya,” ucap Rudi Saragih saat dikonfirmasi wartawan di kantornya. Selasa (21/6) siang.
Lanjutnya, kalau untuk di tingkat nasional finalisasi sudah, tinggal legalisasi perdanya saja.
“Menurut kajian di tingkat nasional, kita di Kabupaten Jayapura itu datanya sudah ada, sehingga kami memberikan data tersebut ke tingkat Provinsi, karena urusan terkait kelautan itu di Provinsi,” ungkapnya.
Katanya, revisi RTRW yang berlangsung pada hari Senin 20 Juni itu yang menyangkut perairan itu sudah ada dokumenya di PUPR. Oleh karena itu pada rapat kemarin itu kepala Dinas Perikanan Provinsi hadir.(NM)