Paraparatv.id |Jayapura | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan(BBPOM) Perwakilan Jayapura menemukan ada produk kosmetik kecantikan dan obat-obatan tradisional tanpa izin edar yang mengandung bahan-bahan berbahaya.
Hal ini dijelaskan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si., Apt, saat diwawancarai melalui sambungan telepon oleh wartawan paraparatv.id. Senin (20/6)
“Dari hasil pengawasan ditemukan di Pasar Pharaa, Sentani Kabupaten Jayapura, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 18 sarana (11 sarana tidak memenuhi ketentuan, 7 sarana memenuhi ketentuan) dan telah dimusnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp 28.933.000,- yang terdiri dari 1.052 produk kosmetik dan 52 produk obat tradisional”. ujarnya
Lanjut kata Mojaza Sirait Hasil operasi penindakan di Kabupaten Nabire, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 19 sarana (4 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 19.630.000,-, sedangkan 15 sarana lainnya memenuhi syarat 7) yang terdiri dari 54 pcs produk kosmetik.
“Hasil operasi penindakan di Kota Jayapura, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 4 sarana (2 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 15.990.000,- sedangkan 2 sarana lainnya memenuhi ketentuan) yang terdiri dari 659 pcs produk kosmetik”jelasnya.
Dikatakan Mojaza Sirait dalam rangka perlindungan kepada konsumen, BBPOM di Jayapura terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan.
“Di Jayapura yang kita temukan temuan penjualan kosmetik online berulang yang bersangkutan salah satunya sudah pernah membuat surat pernyataan dan akhirnya kita tingkatkan sangsinya ke proses penyidikan, tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa peringatan, surat pernyataan hingga Pro Justitia. ”katanya.
“Sasaran pengawasan meliputi toko/warung/kios/lapak penjual produk kosmetik/obat tradisional, dan secara online dengan target pengawasan untuk produk kosmetik dan Obat Tradisional yang sudah termasuk dalam daftar Peringatan Publik (Public Warning) yang meliputi kosmetik/obat tradisional tanpa ijin edar (TIE), dan kosmetik/obat tradisional mengandung Bahan Kimia dilarang. Kosmetik/obat tradisional kedaluwarsa, dijual dengan kemasan yang rusak, juga menjadi objek pengawasan”jelasnya.
Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, Balai Besar POM di Jayapura akan melakukan beberapa hal yaitu mendorong peningkatan peran asosiasi pengusaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti produk kosmetik dan Obat Tradisional sebelum dibeli/digunakan, penyebaran pesan-pesan keamanan produk kosmetik (spanduk, medsos) , KIE (pemasangan alat peraga keamanan pangan di toko, terminal, pasar).
Untuk kenyamanan kita bersama kami menyampaikan kepada pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan Good Distribution Practices/Good Retail Practices dan konsisten melakukan self control (FIFO, FEFO).
“Kita juga menemukan penemuan baru agar masyarakat juga perlu berhati-hati pada produk minyak tawon palsu jangan sampai terkeco harganya yang lebih murah dibanding yang asli, minyak tawon palsu ciri-cirinya tidak ada hologram kemudian kotak luar tidak ada, di cek lagi ijin edarnya sedang kita dalami pembuatnya dan masyarakat agar tidak membelinya dan para pedagang tidak menjualnya juga”ucapnya.
Masyarakat agar lebih waspada memilih kosmetik, obat tradisional yang digunakan jangan tergiur dengan kegunaan yang bombastis dan harga yang lebih murah dari biasanya. Masyarakat lebih cerdas jangan lupa selalu Cek Kemasan, Cek Lebel dan Kadaluwarsa terutama Cek Ijin Edarnya baik itu secara online maupun secara offline.
“Jika barang-barang yang misalnya didapatkan tidak terdaftar tanyakan saja ke balai pom kita akan layani dengan sebaik-baiknya dan gunakanlah fasilitas yang ada dengan cek BPOM atau download Aplikasi BPOM Mobile bisa di install di play store bila terdaftar akan ada namanya dan ijin edar kalau tidak terdaftar tidak akan muncul di aplikasi ada disitu produk-produk yang terdaftar atau tidak akan terlihat”jelasnya.
Sebagai informai apabila masyarakat membutuhkan info lebih lanjut bisa ditanyakan di unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) BBPOM Jayapura dengan nomor kontak 082217727111 atau bisa melalui WA, Facebook dan Instagram. (SIL/AI)
















