Paraparatv.id | Sentani | Peningkatan partisipasi pemilih pemula dalam pemilu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan sosialisasi undang-undang (UU) RI no. 7 tahun 2017 tentang pemilu,Kamis (30/6/2022) di meeting room hotel grand Papua.
Mewakili Bupati memberi sambutan, ,wakil bupati Jayapura,Giri Wijayantoro mengatakan dalam undang-undang pemilu bahwa pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang dilaksanakan langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
“sesuai amanat undang-undang pemilu, sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu dan juga pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dengan demikian diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya dalam menyukseskan pemilu serentak di tahun 2024 mendatang,” katanya.
Giri juga menyampaikan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura distrik Kampung ataupun memberikan kesempatan yang sama dan informasi yang berimbang terkait pelaksanaan Pemilihan Umum serentak yang akan kita laksanakan di 2024 sehingga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.
“Pemilu ini masih 2 tahun lagi ya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini,semua sudah bisa paham dengan aturan yang ada supaya demokrasi di kabupaten Jayapura lebih baik lagi ke depan, karena pada pilkada kabupaten/ kota suara yg di pakai adalah suara yang diperoleh dari pemilu 2024,sehingga perlu sosialisasi prosentase 20% dibicarakan nanti setelah pilkada,” tandasnya.(FB)