Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAPeristiwa

Kejari Jayapura dan LMA Bersinergi Terapkan Restorative Justice

15
×

Kejari Jayapura dan LMA Bersinergi Terapkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Jayapura| Kejaksaan Negeri Jayapura bersinergi bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay dalam penanganan pidana ringan menggunakan menggunakan metode Restorative Justice.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya mengatakan Restorative Justice merupakan program yang dicanangkan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.

Restorative Justice, program pertama yang dilakukan di Papua khususnya di Kota Jayapura dengan melibatkan masyarakat adat dan akan disesuaikan dengan wilayah adat di Papua kedepannya.

Kejaksaan Negeri Jayapura menggandeng LMA yang didukung oleh seluruh Ondoafi untuk melaksanakan Para-Para Adat Restorative Justice.

“Restorative Justice yaitu penyelesaian sebuah perkara di luar pengadilan tetapi dengan tentunya pemenuhan beberapa kriteria, intinya pemulihan keadilan berdasarkan korban,” jelasnya, Senin (27/6).

Artinya apabila korban telah merasa terpenuhi rasa keadilannya maka dimungkinkan untuk menghentikan penuntutan.

“Jadi apabila ada perkara-perkara pidana pada tahap penuntutan itu mempunyai titik temu perdamaian antara korban, keluarga korban dan terdakwa maka akan kita lakukan di Para-Para Adat ini,” jelasnya.

Ia juga berterima kasih kepada ketua LMA yang sangat mendukung membangun sinergitas antara hukum adat dan hal-hal yang berkembang di masyarakat.

Meski begitu, dijelaskan bahwa sesuai dengan peraturan Jaksa Agung, Restorative Justice hanya dilakukan bagi ancaman hukuman dibawa 5 tahun.

Sementara Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay, George Awi menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jayapura yang telah membentuk Para-para Adat Restorative Justice.

“Ini merupakan bagian dari kearifan lokal dalam penyelesaian masalah. Di adat itu tidak ada hukuman fisik, yang ada itu denda dan mencari keadilan dan hakekatnya sama dengan Restorative Justice,” katanya.

Dikatakannya perlu sinergitas antara Kejari dan lembaga adat agar dapat dikerjakan bersama-sama. Restorative Justice selanjutnya akan di sosialisasikan di seluruh masyarakat Port Numbay. (KW/AI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!