Example floating
Example floating
BERITAPeristiwa

Restorative Justice Diharapkan dapat Menyelesaikan Masalah Hukum di Jayapura

×

Restorative Justice Diharapkan dapat Menyelesaikan Masalah Hukum di Jayapura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey menghadiri peresmian Para-Para Adat Restorative Justice di kediaman ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kota Jayapura, Senin (27/6).

Frans Pekey dalam sambutannya mengatakan Restorative Justice harus dapat membantu menyelesaikan penegakan hukum di Kota Jayapura.

“Restorative Justice adalah sebuah pendekatan tindak pidana yang mengandung nilai tradisional yang menjadi landasan dan proses yang dinegosiasikan,” jelasnya.

Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan atau dengan kata lain mampu menyelesaikan masalah tanpa dibawa kemeja hijau.
“Pendekatan hukum harus dirasakan oleh masyarakat, kalau tidak sama saja hukum telah kehilangan roh,” jelasnya.

Frans meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura juga untuk mencermati rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat.
Salah satu tolak ukurnya terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Acara Launching ini harus harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, permasalahan harus diselesaikan dengan keterlibatan semua unsur di Para-Para Adat,” ujarnya.

Frans juga tidak lupa menyampaikan agar kolaborasi Kejari dan LMA dalam penyelesaian tindak pidana harus sosialisasi dan berdiskusi bersama Ondofolo agar tujuan ini dapat berjalan dengan baik (KW/AI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *