Paraparatv.id | Sentani | Pemekaran di Papua perlu di Sosialisasikan baik kepada masyarkat agar bisa diterima karena timbulnya penolakan Pemekaran dan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua terhadap pemekaran yang di sepakati oleh pemerintah Pusat dan DPR karena tidak adanya sosialisasi dan kajian yang baik terlebih dahulu.
Hal ini dikatakan Seorang Birokrat dan Diplomat, Sesepuh Pamong praja, Michael Manufandu saat di temui di kediamannya Selasa (25/5) .menurutnya pemerintah yang ada di pusat dan daerah harus mensosialisasikan maksud baik dari pemekaran Papua yang saat ini tengah di bahas di DPR RI untuk di sahkan menjadi Undang-Undang.
“Persoalan besar yang di hadapi hari-hari ini dilatarbelakangi berakhirnya UU otsus no 21 tahun 2001 kemudian dievaluasi dimana dalam evaluasi itu UU otsus pada pasal 1 ayat 1 itu yang di rubah dan ditambah pasal 76 di tambah ayat 2 dimana diberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk ikut mengatur dan menenetukan langkah-langkah selanjutnya untuk pemerintah di propinsi-propinsi di tanah papua sehingga Kewenangan MRP tidak di hiraukan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga ini menjadi alasan MRP mencoba mengingatkan pemerintah bahwa lembaga itu berperan dalam penentuan pemekaran ini,” Ujar sekaligus Mantan Walikota Administrasi Jayapura ke-2.
Michael mengatakan langkah-langkah yang diambil MRP untuk sebelumnya MRP telah melakukan Rapat Dengar Pendapat namun banyak pihak tertentu menilai MRP sedang membuat perlawanan terhadap pemerintah pusat yang menyangkut keamanan sehingga ini tidak diperhatikan pemerintah pusat karena posisi MRP tidak dihiraukan pemerintah padahal sudah sangat jelas diatur dalam Undang-undang.
“Saya sebagai orang pemerintahan, bahwa pemerintah sudah mengambil langkah sehingga DPR sudah Merancang 4 UU yakni RUU Pemekaran Papua tengah, pegunungan Tengah, papua Tengah dan Papua Selatan kemudian presiden telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Secara teori pemerintahan, pemekaran Papua ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat sehingga konsentrasi lebih terarah,” Ujarnya.
Namun Sejak di wacanakan Pemerintah, Pemekaran Papua ini tidak di jelaskan atau di sosialisasikan baik tanpa dikaji oleh pemerintah kepada masyarakat sehingga muncul penolakan hal ini menimbulkan ketakutan di masyarakat bahwa pemekaran ini hanya kepentingan elit politik.
“Kalau pemerintah pusat dan daerah bisa mensosialisasikan maksud baik soal pemekaran ini saya pikir tidak telalu rame seperti sekarang hingga inipun menjadi sorotan pihak luar,” ungkapnya.
Mantan Dubes Indonesia untuk Kolombia ke-6 ini juga mengatakan perlu satu pemahaman dulu tentang tujuan Pemekaran dan pembentukan DOB agar pemekaran Papua yang sekarang punya kekuatan Hukum jelas.
“ belajar dari pengalaman pemekaran papua sebelumnya pemekaran Papua menjadi 3 propinsi namun muncul penolakan akhirnya pemekaran papua pada masa itu batal dilakukan meskipun telah di buat rancangan Undang-undangnya ,”ujar Manufandu.
Dia menlai di satu sisi ada pihak yang menilai pemekaran wilayah bisa memberikan kesempatan untuk putra-putri asli Papua menduduki posisi-posisi di pemerintahan dan menekan angka pengangguran di wilayah itu,sementara di sisi lain ada persoalan keamanan yang diselesaikan melalui proses penegakan hukum.
Kata dia meskipun sebuah undang-undang dirancang dengan baik dan memiliki desain yang bagus, kalau prosesnya tidak melibatkan partisipasi publik secara luas, hal itu sudah pasti akan menimbulkan persoalan baru.
Miat pemerintah untuk melakukan pemekaran wilayah demi percepatan pembangunan ideal untuk dilakukan jika kondisi di Papua normal. jika pemerintah tetap berkukuh melakukan pemekaran wilayah meski ada penolakan, Michael Manufandu menyarankan pemerintah Pusat dan daerah segera melakukan sosialisasi.(FB/AI)