Paraparatv.id | Sentani | Menindak lanjuti sosialisasi dan penyuluhan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jayapura pada Februari 2022 lalu terkait Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2018 tentang pedoman PPID.
Pemerintah Kabupaten Jayapura, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jayapura mendorong digelarnya pertemuan dengan sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Jayapura.
Kegiatan tersebut, digelar di Ruang Pertemuan Dinas Kominfo, pada Senin (30/5) yang dipimpin langsungb Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Haslipa, SE dan memberikan penjelasan teknis implementasi PPID kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“ ya ini bagian dari tindak lanjut sosialisasi dan pengukuhan PPID Kabupaten Jayapura bulan Februari yang lalu, maka hari ini kami mengundang sejumlah perangkat daerah, dalam pertemuan ini guna menjelaskan hal hal teknis ” Ungkapnya.
Materi yang dijelaskan meliputi regulasi PPID, bentuk laporan PPID, pakta integritas dan pemberian user pass untuk PPID Pelaksana dalam mengelola konten website PPID.
“terkait regulasi dibahas soal perbup PPID, SK PPID kabupaten jayapura dan SK PPID pelaksana,” Ucapnya.
Sementara terkait laporan hal ini meliputi laporan informasi yang wajib dilaporkan secara berkala, informasi yang wajib di umumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Sedangkan pemberian user pass untuk pengisian konten website PPID kabupaten jayapura, akan terlebih dahulu melakukan penanda tanganan pakta integritas dengan kepala daerah dan kepala perangkat daerah masing-masing.
Pertemuan dihadiri sekretaris perangkat daerah yakni Dinas perhubungan, Dinas kesehatan, Dinas sosial, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, Disbunnak, DPMK, DP3A, PUPR, DP2KP, Dinas ketahanan pangan, Dinas pendidikan, Dinas pertanian dan hortikultura, Kabag Ortal Sekretariat Daerah dan Kabag Umum sekretariat DPRD.(GR)