Paraparatv.id | Sentani | Masyarakat Adat Suku Kemtuk Kampung Mamei di Lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura menyatakan sikap pada Musyawarah Masyarakat Adat Kampung Mamei Suku Kemtuk menegaskan bahwa Pemberian Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Pengolahan Hutan Kepada PT Permata Nusa Mandiri (PNM) merupakan bentuk perampasan Hak Hidup Masyarakat Adat .
Bentuk Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh perwakilan masyarakat Adat Kemtuk dari Kampung Mamei pada Musyawarah yang di laksanakan pada selasa, (10/5)bertempat di Kampung Mamei.
Masyarakat adat menilai proses pemberian izin kepada perusahaan sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat yang sah diatas hutan adat.
“ Masyarakat Adat sama sekali tidak mengetahui dan terlibat dalam segala macam proses pelepasan kawasan kepada PT Permata Nusa Mandiri “tegas Marthen Samon Ondoafi Kampung Mamei dalam pernyataan sikap yang di bacakan.
Sehingga dengan kejadian tersebut Masyarakat Adat Kemtuk Mamei mendesak kepada PT Permata Nusa mandiri untuk segera angkat kaki dari tanah adat mereka di lembah Grime Nawa,
sebagai hasil dari keputusan bersama.
Marthen Samon Ondoafi Kampung Mamei mengakui pernyataan sikap atas hasil kesepakatan bersama masyarakat adat ini sebagai bentuk proteksi dan perlindungan hak masyarakat adat diatas tanah adat di lembah Grime Nawa dan sebagai bentuk proteksi untuk melindungi hutan demi anak cucu kedepan.(NM/GR)