Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jack Komboy, S.AP mengatakan, pengelolaan SMA dan SMK sebaiknya tetap berada dibawah kendali pemerintah Provinsi Papua. Hal ini menjawab adanya wacana bahwa kebijakan baru dibawah payung UU Nomor 2 Tahun 2021 ini tidak terbatas pada kewenangan tentang manajemen sekolah, tapi juga pada hal-hal strategis lainnya seperti kurikulum, tenaga kependidikan, perizinan dan juga asset semua akan dikembalikan ke Kabupaten/Kota.
“Apa yang sebelumnya sudah berjalan yakni Pemerintah Provinsi mengelola SMA/SMK serta Pendidikan Khusus. Sedangkan Kabupaten/Kota mengelola Pendidikan Dasar dan Lanjutan adalah pembagian porsi kewenangan dalam pengelolaan yang tepat dan sesuai proporsinya,” kata Jack setelah menerima audiensi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-wilayah Tabi di Aula P3W Padang Bulan, Rabu (6/4/2022).
Ditambahkan Jack, saat mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, butuh kurang lebih 3 tahun untuk menuntaskan alih kelola SMA dan SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
“Kini ketika harus kembali ke Kabupaten/Kota, saya khawatir ini akan memakan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit. Lalu, siapa yang dirugikan dengan berlarutnya proses tersebut? Yang dirugikan adalah para murid dan tenaga pendidik,” terangnya.
Menurut Jack, kebijakan dengan wacana mengembalikan alih kelola ini jelas-jelas tidak kontekstual dengan kebutuhan dunia Pendidikan di Provinsi Papua.
“Saya tidak ingin berprasangka negatif, tapi saya kira siapapun tentunya bisa menilai bahwa regulasi yang mendasari kebijakan ini tidak mencerminkan pemahaman yang cukup tentang dinamika dan kondisi riil di Papua. Tujuannya adalah untuk menggeser anggaran dari Provinsi ke Kabupaten/Kota, tapi lupa bahwa kewenangan yang mengikutinya bukan perkara mudah untuk diimplementasikan, lebih-lebih untuk kondisi Papua dengan ragam keterbatasan dan ketimpangan antar daerah yang relatif tinggi,” katanya.
Jack berharap, Pemerintah Pusat dapat melihat hal ini dengan baik. “Kami, Komisi V DPR Papua pun tegas dalam komitmen untuk mendorong dengan berbagai upaya agar Kabupaten/Kota tetap pada porsinya untuk mengurus Pendidikan Dasar hingga Lanjutan, Pendidikan Menengah tetap dibawah pengelolaan Pemerintah provinsi Papua,” tutupnya.
Kepala Sekolah SMA PGRI Kota Jayapura, Janet Berotabui mengatakan dirinya tidak setuju untuk dikelola dibawah kendali Kabupaten/Kota. “Karena semenjak kami di Provinsi, dalam segala hal kami mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi baik itu sarana prasarananya, kesejahteraan, itu semua terjamin dengan baik,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan dari Pemerintah Provinsi itu tersentuh sampai ke daerah-daerah dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Ini benar-benar murni dunianya kami. Tata kelola dan pelayanan dari Pemerintah Provinsi cukup baik,” tutup Janet. (SIL/SRI)