Paraparatv.id | Jayapura | Terminal Entrop kini resmi beroperasi, Kapasitas Terminal tipe A 400 sampai 600 angkutan umum. Sehingga kedepannya tidak ada lagi mobil mobil diluar, ngetem saling menunggu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengemukakan setiap kendaraan angkutan umum wajib menurunkan dan menaikkan penumpang didalam terminal, itu ada di pasal 36 undang undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
“Angkutan kota tetap masuk di dalam terminal tipe A, terlepas dari angkutan angkutan lintas batas negara antar provinsi, termasuk angkutan kota masuk diterminal tipe A” ujar Justin Sitorus pada acara peresmian terminal entrop tipe A, Rabu (20/4/2022).
Ditambahkan Justin Sitorus di harapkan terminal ini bisa maksimal dipergunakan, “kita harapkan antara sipengguna kendaraan maupun para pengemudi angkutan umum semua naik turun didalam terminal”, terangnya.
Justin menambahkan diaturan regulasi undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka kewenangan itu sudah dibagi terminal tipe A di kementerian, tipe B ada di Provinsi dan tipe C ada di kabupaten kota. (SIL/SRI)
Dishub Kota Jayapura : Tak ada yang Ngetem diluar Terminal
Baca Juga
Optimis, Masyarakat peduli demokrasi Papua bakal turun jalan tuntut copot penjabat Walikota Jayapura
Paraparatv.id | Jayapura | Sejumlah massa yang peduli…