Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASosial Budaya

ASN Kab Jayapura Terima Gaji ke-13 dan THR H-10 Idul Fitri

28
×

ASN Kab Jayapura Terima Gaji ke-13 dan THR H-10 Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, memastikan gaji ke- 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jayapura akan dibayarkan.

“Dana sudah siap, sekarang kita tinggal tunggu pedomannya atau juknis nya itu PMK (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Biasanya bersamaan apabila Keppres sudah turun, jika demikian maka satu Minggu sudah cair PMK tersebut langsung kita bayarkan (cair) THR dan gaji 13,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 14 April 2022.

Example 300x600

Subhan menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR ini menunggu surat edaran (SE) dari kementerian atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Kemudian pihaknya menginformasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi regulasi masalah THR maupun gaji ke-13 itu nanti dari kementerian pasti keluar surat edarannya, terkait masalah kapan pembayarannya baik gaji ke-13 atau THR,” imbuhnya.

“Terkait pembayaran THR itukan sudah ada video tentang penjelasan dari pak presiden di berbagai media sosial yakni, H-10 Lebaran sudah dibayarkan THR ini.

Dan Peraturan Presiden atau Perpresnya sudah keluar sesuai apa yang disampaikan presiden.

“Kalau Perpresnya sudah keluar, berarti turunannya itu PMK yang kita tunggu sekarang ini. Disitulah lebih teknisnya terkait pembayaran THR maupun gaji ke-13,” Katanya lagi.

Sementara itu saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran kementerian atau PMK RI.

“Aturannya kan THR ASN cair H-10 Lebaran, yang sesuai dengan perintah dari presiden. Apalagi ini kan kita baru masuk 12 hari puasa di bulan suci Ramadhan, sehingga masih ada waktu. Jadi kita hanya tunggu PMK nya saja, jika sudah ada atau keluar PMK nya baru kita sampaikan ke OPD dan siap untuk disalurkan,” Ujarnya

“Kalau tahun lalu pembayaran THR itu sebesar gaji, tapi diluar tunjangan Otsus gitu yang dikeluarkan. Jadi, H-10 Lebaran sudah terbayarkan sesuai Perpres yang kemarin sudah ditandatangani oleh pak presiden,”Ucap Subhan.

Setelah itu, masing-masing OPD membuat Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberikan ke BPKAD. Lalu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Runtutan proses ini membutuhkan waktu sepekan.

“Nanti kemudian kita melakukan proses, kita infokan ke OPD agar mereka menyiapkan pemberkasannya. OPD nanti lakukan pemberkasan, nyiapkan tagihannya, bikin SPP, SPM lalu sampaikan ke kami di BPKAD, baru kita keluarkan SP2D pembayarannya, proses ini sepekan saja sudah selesai,” tandas Subhan. (Irf/GR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!