Example floating
Kesehatan

Surat Rapid Tes Tidak Di Wajibkan

228
×

Surat Rapid Tes Tidak Di Wajibkan

Sebarkan artikel ini
Sampul Surat edaran Nomor 11 tahun 2022 Tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemic Corona virus disease 2019 (covid-19)

Paraparatv.id | Jayapura | Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbitkan surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid 19. Diberlakukannya surat edaran tersebut sekaligus mencabut surat edaran nomor 22 tahun 2021 dengan ketentuan aturan yang sama.

Terdapat beberapa poin yang menyebutkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

Ketentuan pada nomor 3 huruf c, tertuang aturan PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dari dan ke daerah di seluruh Indonesia diberlakukan aturan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis dua atau pun vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan PPDN yang hanya baru sekali vaksinasi dosis satu, wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau hasil tes rapid antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara bagi PPDN yang terdiagnosis memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan tidak dapat vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen dengan ketentuan yang sama dan dilengkapi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Ketentuan tersebut dikecualikan atau tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Surat Edaran nomor 11 tahun 2022 telah berlaku hari ini, Selasa 8 Maret 2022, ditetapkan di Jakarta oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.

Untuk diketahui, istilah medis tentang RT-PCR (Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction) adalah jenis uji diagnostik yang mendeteksi materi genetik virus yang berasal dari sampel tertentu seperti tes usap nasofaring/osofaring dengan menggunakan enzim reserve-transcriptase dan reaksi polimerase berantai.

Sementara, rapid tes antigen adalah metode deteksi langsung protein atau antigen virus dengan lateral flow immunoassay yang sampelnya berasal dari tes usap nasofaring atau cairan sekresi pernapasan dan oral lainnya. (AY/JT)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *