Paraparatv.id | Yapen | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kasus Pencurian dan Pemberatan ( curat ) pada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan total tersangka sebanyak 6 orang.
Untuk pencurian pertama pada tanggal 2 Maret 2022 berlokasi di newi tepatnya lapangan futsal dan bulu tangkis CV. Serui Indah jalan kamboja dengan inisial tersangka VRY(21), KF(20), KK(20) dan JSW (17) dengan barang bukti 1 buah genset Honda tipe EZ6500CXS, 2 buah gembok besi serta sepeda motor matic Yamaha yang di gunakan oleh tersangaka melakukan aksi pencuriannya sekitar pukul pukul 03.00 wit hingga 04.00 wit dini hari.
Sedangkan pencurian kedua terjadi di toko sungai rimbo tanggal 4 Maret 2022 sekitar pukul 03.30 wit dini hari jalan Moh. Yamin dengan pelaku sebanyak 4 orang yaitu inisial JSW(17), KK(19), RAN(30), AHM(18) dengam barangbukti 5 alat mesin skap, 1 alat mesin bor, 2 alat mesin somel, 2 alat mesin gurinda, 3 spiker aktif, 1 TV Sambung 23 in, 3 buah hlem, 1 set kunci pas, 1 buah lampu kuning, 1 buah kunci inggris, juga sepeda motor matic yang di gunakan oleh tersangaka untuk melaksanakan aksinya
Kapolres Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi.S.H.,S. I.K mengungkapkan, terungkap kasus Curat ini dari laporan polisi yang disampaikan salah seorang korban pemilik toko sungai rimbo di Jalan Moh Yamin Serui pada tanggal 4 Maret 2022.
“tidak kurang dari 24 jam, anggota berhasil menangkap ke empat orang pelaku pencurian tersebut dengan berbagai barang bukti termasuk 3 unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, bila dirupiahkan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta lebih”. kata Kapolres Yapen saat press releasenya yang di dampingi langsung oleh Wakapolres Yapen, Kabag Ops, KBO Sat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam dan anggota Sat Reskrim. Kamis (10/3/2022).
Di ungkapkan, dua dari empat pelaku pencurian di toko sungai rimbo terindikasi terlibat juga pada kasus hilangnya 1 unit genset di lapangan futsal serui indah, yang kejadiannya terjadi dua hari sebelumnya.
”tersangka yang 6 orang itu yang beraksi di dua lokasi berbeda yang mana lokasi pertama yakni toko sungai rimbo pelakunya berjumlah 4 orang namun ada 2 pelaku diantaranya ikut terlibat pada pencurian genset bersama dua rekannya”.ungkap Kapolres Yapen
Dari perbuatan mereka, para tersangka harus mendekam dalam kamar tahanan Polres Yapen dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Terkait dengan adanya salah seorang pelaku masih berstatus pelajar SMA dan dibawah umur, Kapolres menegaskan tetap dijatuhi hukuman karena terlibat secara langsung melakukan pencurian di dua lokasi tersebut.
Selaku aparat keamanan, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati mengamankan barang-barang yang dianggap bernilai ekonomis. Bila perlu gunakan CCTV agar meminimalisir terjadinya aksi pencurian, baik ditempat usaha maupun dirumah pribadinya. himbau AKBP Ferdyan Indra Fahmi.S.H.,S. I.K. *(HB/JT)