Paraparatv. id | Sentani | Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jayapura, Ilham Marowa menegaskan adanya syarat kepersertaan aktif BPJS Kesehatan telah diterapkan dalam pembelian tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kota Jayapura.
“Sesuai instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2022, mulai 1 Maret 2022, pejabat pembuat akta tanah di Kota Jayapura mulai menjalankan aturan tersebut. Aturan dan keputusan pemerintah jadi mutlak untuk menerapkannya karena telah menjadi syarat. Itu sudah di sosiaslisasikan sebelumnya oleh pihak terkait,”ujar ketua IPPAT,H Ilham Marowa yang ditemui di ruang kerjanya.
Ilham mengatakan sejauh ini penerapan aturan tersebut masih baru dan belum semua masyarakat ketahui hingga untuk ini harus di berikan pemahaman ke masyarakat tentang ada aturan itu tentunya akan ada berbagai tanggapan terkait aturan pemerintah ini karena kepesertaan bpjs menjadi syarat mutlak pengurusan akta tanah untuk pembeli.
“Seharusnsya pihak BPJS sendiri harus lebih aktif beri pemahaman kepada masyarakat karena ini aturan baru,yang pasti bahwa untuk sementara yang saya temukan selama perlakuan aturan ini belum ada reaksi,”katanya.
Saat ini aturan baru yang di terapkan pihak PPAT selaku pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta atas tanah atau hak milik mulai diterapkan oleh lebih dari 24 ppat yang ada di kota jayapura.(FB/SRI)
Kepersertaan Aktif BPJS menjadi Syarat Beli Tanah Sudah Diterapkan
admin1 min baca