Example floating
Example floating
HeadlinePeristiwaTrend

Yapen Sebagai Tuan Rumah Sidang Daerah III GPDP Tahun 2022

232
×

Yapen Sebagai Tuan Rumah Sidang Daerah III GPDP Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Bupati Yapen Tonny Tesar bersama bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak bersama ketua sinode GPDP pdt. Dr. Robert Roland Marini saat membuka secara resmi Sidang Daerah GPDP III di kabupaten Yapen. (HB)
Example 468x60

Paraparatv.id | Yapen | Gereja Pentakosta di Papua (GPDP) menggelar Sidang Daerah ke III guna memilih dan menetapkan 5 tahun badan pengurus GPDP di Provinsi Papua, yang di pusatkan di Kabupaten Kepulauan Yapen tepatnya di salah satu hotel yang ada di Kota Serui yang diikuti dari perwakilan dari tiap-tiap Kabupaten. Kamis (3/2/2022)

Pdt. Timotius Airei selaku ketua panitia menyampaikan agar peserta sidang dapat mengikuti seluruh tahapan kegiatan, dengan harapan menerima seluruh materi yang diberikan serta dapat melakukan evaluasi kerja dan menyusun program kerja kedepannya.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam sambutannya mengatakan, kehadiran secara langsung di kota serui semata-mata karena Gereja injil adalah kekuatan allah.

“kegiatan-kegiatan gereja adalah kegiatan yang punya nilai yang sangat luar biasa”.singkatnya

Pada kesempatan itu, RHP panggilan akrab Bupati Ricky juga menyalurkan bantuan dari asosiasi Bupati Pegunungan Tengah juga dari Partai Demokrat untuk mendukung kegiatan tersebut.

Sementara itu, Bupatii Yapen Tonny Tesar, S Sos mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada Sinode, Klasis, Gembala dan seluruh warga jemaat GPDP yang sudah menunjuk Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai tuan rumah untuk menyelenggarakan even sidang Gereja Pentakosta di Papua (GPDP) Daerah ke-III.

“saya bangga dan memberikan apresiasi kepada panitia, atas kerja kerasnya dalam melaksanakan sidang daerah di Yapen”.tandasnya.(HB/JT)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!