Paraparatv.id | Jayapura | Sepasang suami istri berinisial GZ dan MP dibekuk aparat Kepolisian Daerah (Polda) Papua, setelah didapati memiliki lahan yang ditanami pohon Ganja di Distrik Waris, Kabupaten Keerom. Kini, pasangan suami istri (pasutri) tersebut telah masuk di hotel prodeo untuk diperiksa lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan beberapa hari lalu, Jumat (4/2/2022) Satuan Narkoba Polda Papua mendapatkan informasi adanya dugaan warga masyarakat menanam pohon ganja.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman ternyata betul, pasangan suami istri ini memiliki pohon ganja dibelakang rumahnya,” kata Kamal, Senin (7/2/2022).
Kemudian, lanjut Kamal, setelah dilakukan penangkapan terhadap GZ dan MP, pada lokasi pertama ditemukan pohon ganja sekitar 50×50 meter dan kemudian dilokasi ke dua ditemukan kembali tanaman beberapa pohon ganja, serta 15 bingkisan ganja siap edar.
“Kasus ini masih didalami dari pohon ganja yang dimiliki pasangan suami isteri tersebut, karena pohon ini ada ditanam disekitar rumah. Dimungkinkan masih ada pohon di luar jauh dari rumah sehingga dimungkinkan pada saat pohon dirumah tinggi, tentu memberikan gambaran bahwa pohon yang ada di tanam di tempat lain sama tingginya,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku pasutri dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 tahun penjara. Narkotika jenis ganja tersebut masuk dalam golongan satu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dimana, Narkotika tersebut hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti opium, ganja, heroin, amfetamin, metamfetamin, etkatinon, tanaman KHAT dan lain-lain. (Sil/ith)