Paraparatv.id | Merauke | Belum lama ini Kepolisian Resor (Polres) Merauke memanggil empat orang yang diduga melakukan aktivitas makar di Kota Rusa Merauke.
Keempat orang tersebut berinisial, PY, IS, XT dan EK. Keempat masyarakat Merauke ini dipanggil ke Polres Merauke untuk dikonfirmasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan mereka beberapa hari lalu, yang diduga ada kaitannya dengan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil empat orang tersebut.
“Sudah kita panggil kemarin dan kami periksa jika memenuhi usur maka akan kita tahan, tapi kalau mereka hanya di suruh orang untuk buat situasi jadi gaduh, ya kita pahami itu” kata Kapolres.
Mantan Kapolres Aceh Utara ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Merauke agar sekiranya tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan hukum di wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
“Jangan bertindak gegabah, jangan coba-coba untuk melakukan makar karena hukuman penjara 20 tahun menanti. UU Makar itu sama denga UU darurat hukuman 20 tahun penjara” ungkap Sangaji.
Dia menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun kepada pihak-pihak yang melakukan hal-hal yang melawan hukum di daerah tersebut.
“Kalau diulangi lagi ya, dengan tidan mengurangi rasa hormat mau tidak mau akan kita tahan dan prosesnya akan lebih panjang. Karena harus tunggu keputusan dari pengadilan dan lain sebagainya”
“Kalau mereka mau melakukan aksi-aksi protes atau apa ya silahkan lakukan di Jakarta sana, di pemerintah pusat saja, jangan disini. Disini kita tidak tau apa-apa, disini kita lagi membangun masyarakat dalam segala hal, maka itu saya minta jangan mengganggu masyarakat yang ada disini dengan isu-isu seperti itu” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh media ini, keempat orang yang di panggil untuk diperiksa tersebut sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian. (*Ai/Jt)