Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Dua Kasus Curanmor Berhasil  Diungkap Polres Jayapura

149
×

Dua Kasus Curanmor Berhasil  Diungkap Polres Jayapura

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura AKBP Fredricjus W. A Maclarimboen (tengah) bersama anggota menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Jayapura, Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (26/2/2022). (Foto: Febri)
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Dua kasus pencurian motor (curanmor) diungkap Polres Jayapura. Penangkapan pelaku berikut penadah motor di sampaikan  Kapolres  Jayapura dalam konferensi pers di halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (26/02/2022)

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen didampingi Kasie Humas Iptu  Iwan dan KBO Sat Reskrim Ipda Wahyu  menghadirkan pelaku CA (22) dan para penadah motor hasil curian OW (22) dan RL (20) serta barang bukti kunci 10/12,mata kunci T, 2 unit sepeda motor curian jenis Honda beat street

Kapolres menjelaskan untuk kasus curanmor pertama pada bulan januari terjadi di daerah hawai. pada kasus ini pelaku utama belum berhasil di tangkap, namun Penadah Curanmor berhasil di bekuk tim Polres Jayapura .

“Terlapor OW mendapatkan motor dari sodaranya DW dengan meminjam untuk melakukan perjalanan darat ke wamena,” kata Kapolres AKBP Fredrickus.

Sama halnya dengan kasus yang kedua, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap pelaku dan lokasi penadah untuk kasus curanmor terjadi di RSUD Yowari. Dikatakannya, pelaku CA (22) menjual kepada RL (20) dengan nilai 3 juta rupiah.

“Pelaku dan penadah ini berhasil ditangkap  tim gabungan di luar  wilayah hukum polres jayapura yakni kerom beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat Streat warna putih PA 6943 RH milik saudara Moh. Samsu Ni’am.i,” ujarnya.

Dua kasus curanmor tersebut yakni kasus pertama pada 11 januari 2022 dan yang kedua terjadi pada 10 Februari 2022. Ketiganya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku penadah OW (22) dan RL (20) disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian berinisial CA (22) dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (FB/ITH)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *