Paraparatv.id | Sentani | Unit Resort Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota telah menyerahkan berkas tersangka kasus pencurian motor berinisial EM (19) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (18/02/22).
Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin mengatakan berkas tersangka kasus pencurian sepeda motor dinyatakan P21 (kode surat penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana) telah diserahkan ke Kejari Jayapura dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota, IPDA Jaya Kedeng.
“EM (19) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti sepeda motor Honda beat telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh unit reskrim Polsek Sentani Kota,” kata AKP Rozikin.
Tersangka di tangkap, lanjut Kapolsek, tanggal 21 desember 2021 oleh tim Paniki Polsek Sentani Kota saat sedang berada dirumahnya yang terletak di jalan makendang sentani.
“Setelah dilakukan penyidikan sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejari Jayapura dan tersangka EM (19) beserta barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Adtri,“ ujar Kapolsek.
Tersangka EM (19) di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*FB/ITH)