Paraparatv.id | Yapen | Aparat gabungan TNI-Polri di Kabupaten Kepulauan Yapen menggerebek tempat pelatihan militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kepulauan Yapen, Papua.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi saat melakukan press conference kepada awak media yang di hadiri pula Dandim 1709/YAWA letkol Inf Catur Prasetyo Nugroho, dan perwira dari jajaran Polres Kepulauan Yapen dan Kodim 1709/YAWA. Selasa (14/12/2021).
Dalam penggerebekan yang dilakukan 8-9 Desember lalu, aparat mengamankan satu anggota separatis bersenjata berinisial AR (27 tahun) dengan barang bukti bendera Bintang Kejora 11 lembar dengan berbagai ukuran, 7 buah baret, 22 buah pipa, 7 senapan rakitan, sebuah senjata rakitan, sebuah buah pistol Airsoft Gun, ponsel genggam, alat bor, gergaji, baret dan dokumen OPM dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi menyampaikan, sejak awal bulan Desember telah melaksanakan kalender kamtibmas dengan pelaksanaan patroli gabungan untuk mengantisipasi gerakan OPM sehingga daerah yapen menjadi aman, baik dan terkendali serta kami juga mencegah masyarakat yang berada di kampung-kampung agar tidak terkontaminasi atau terprovokasi dengan kelompok – kelompok yang berbeda ideologi dengan NKRI yaitu kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Kita terus mengedepankan langkah-langkah secara preventif atau pencegahan, penggalangan serta di lakukan secara persuasif bahkan langkah-langkah yang bersifat mengajak dan memberi pemahaman bahwa pola pikir selama ini Papua itu di luar NKRI tidak akan pernah bisa karena Papua adalah NKRI yang tidak dapat dipisahkan”.
Di katakan pula, telah mendapatkan informasi bahwa di Kampung Tua di atas gunung Impura Kampung Ambaidiru telah terjadi pergerakan militansi yang di lakukan oleh KKB sehingga pasukan gabungan langsung mengambil langkah penindakan pencegahan melakukan patroli gabungan ke tempat tersebut.
lanjut Kapolres sampaikan, di lokasi sempat terjadi kontak senjata dua kali sehingga tim membalas tembakan dan langsung mereka ( KKB ) melarikan diri ke hutan, selanjutnya tim berhasil mendapatkan satu tersangka inisial AR laki-laki (27) bahkan ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai penggerak kelompok ini masih dalam pengejaran.
“Masih ada sekitar 50 orang yang terlibat di Kampung Ambaidiru. Kita tetapkan 3 orang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) yang berperan sebagai penggerak kelompok ini,” terang Kapolres Yapen.
Pihak Polres Kepulauan Yapen sendiri masih melakukan pengembangan dengan memintai keterangan AR. Atas perbuatannya, AR akan dikenakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP.
Pada kesempatan itu, Komandan Kodim 1709/Yawa, Letkol Inf Catur Prasetyo mengimbau kepada masyarakat agar bersinergis dengan pihak aparat jika melihat ada aksi yang menjurus ke arah kelompok bersenjata. “Jangan ragu untuk melapor kepada aparat. TNI-Polri akan solid untuk mengedepankan keamanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen,” kata Dandim 1709/YAWA.(HB)