Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Sepanjang 2021, OJK terima Pengaduan sebanyak 45 akibat Pinjol

86
×

Sepanjang 2021, OJK terima Pengaduan sebanyak 45 akibat Pinjol

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan OJK papua dan Papua Barat,Adolf Tunggul Fictor Simanjuntak ( */Sindung)
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat sepanjang tahun 2021 telah menerima 45 laporan dan konsultasi dari masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol). 

Kepala Perwakilan OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Tunggul Simanjuntakn mengatakan, jika sepanjang tahun 2021 ada sekitar 45 aduan dan konsultasi, terkait pinjol

“Rata-rata bermacam macam yang pengaduan dengan alasan tidak bisa membayar karena bunga yang tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data dari korban digunakan pelaku untuk peminjaman online di tempat lain,” katanya, Selasa (19/10). 

Ia menuturkan, hingga bulan Oktober 2021, terdapat 107 perusahaan Pinjol yang legal dan terdaftar pada OJK.

“Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK,  jika di luar itu berarti ilegal,” ujar Adolf

Meski Berdasarkan data terkini (15 Oktober 2021) yang dirilis OJK, terdapat 107 Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Lebih spesifik, di Provinsi Papua per Agustus 2021, terdapat 29.449 entitas penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran mencapai Rp26,58 miliar. Adapun di Provinsi Papua Barat terdapat 12.698 entitas penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran senilai Rp11,68 miliar.

Adolf menghimbau agar masyarakat selektif dan terus waspada akan adanya pinjol ilegal yang akan merugikan masyarakat itu sendiri. “Lebih amannya agar selalu lihat website OJK atau call ke OJK,untuk ingin agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal,”katanya. (*/redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!