Paraparatv.id | Jayapura | Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 perusahaan.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengungkapkan lebih rinci, kinerja Fintech P2P Lending di Provinsi Papua menorehkan pertumbuhan yang signifikan, baik dari sisi capaian intermediasi keuangan maupun jumlah rekening lender dan borrower.
“Jumlah dana yang dikumpulkan dari lender pada Posisi Juli 2021 Rp4,94 miliar (72% ytd) dan jumlah dana yang disalurkan kepada borrower sebesar Rp27,55 miliar (84,98% ytd).
Menurut Simanjuntak, Pencapaian tersebut tidak terlepas dari peningkatan jumlah rekening lender dan borrower di Provinsi Papua yang tumbuh masing-masing sebesar 81% dan 58,39%.
Dari awal tahun hingga tanggal 16 September 2021, kata Simanjuntak kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 41 pengaduan terkait Fintech P2P Lending. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
” CekDulu fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157, WA 081 157 157 157 ya. #FintechLending,” pesannya kepada paraparatv.id, Jumat (17/9/2021) (*/redaksi)