Paraparatv.id | Sentani | Polisi telah mengamankan satu orang yang diduga menjadi aktor penggerak dan pelaku lapangan pada pembakaran rumah, 9 unit ruko dan Mapolsek Kawasan Bandara Sentani, yang berada di depan area Bandar Udara Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Status satu orang yang berinisial YE itu dalam 1×24 jam akan dinaikkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.
“Sementara baru satu orang yang diamankan berinisial YE, terus YE ini mengakui perbuatannya dan juga dia mengakui yang memimpin. Setelah itu, dia mengakui memang ada 19 orang yang mengikuti dia dalam aksinya tersebut,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/9/2021) pagi sekira pukul 10.00 WIT.
Menurut Kapolres Jayapura, yang ikut bersama YE dalam aksi pembakaran tersebut ada 19 orang, namun yang diamankan hanya satu orang saja.
“Nah, 19 orang ini kami kejar dan kami cari. Harapan kita mungkin secepatnya semua bisa ditangkap,” tuturnya.
AKBP Fredrickus menyebutkan, peristiwa pembakaran yang menghanguskan satu rumah, 9 unit ruko dan Mapolsek Kawasan Bandara Sentani itu awalnya karena perselisihan akibat saling klaim lahan antara dua kelompok warga yakni, pihak YE alias Yanto Eluay (49) dan Iryanto H. Ondi alias Yanto Ondi (38).
“Dipicu pemasangan panggung dan juga stand Gebyar PON XX di lapangan makam Theys Eluay. Nah, disitulah pihak korban Yanto Ondi menegur para pekerja, dengan menyampaikan kenapa tidak meminta ijin dengan yang punya tanah,” jelasnya.
“Mendengar hal tersebut, YE tidak terima dan langsung mengumpulkan massa, kemudian mendatangi rumah korban yang kebetulan berada di deretan belakang Polsek Kawasan Bandara Sentani dan langsung melakukan pembakaran. Sehingga tanpa disadari perisitiwa pembakaran itu merembet ke Polsek Kawasan Bandara Sentani,” sambungnya.
Kapolres Jayapura menegaskan, bahwa pihaknya dalam kasus pembakaran ini bersifat normatif hukum terlepas dari ketokohan YE dan tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
“Jadi tidak ada intervensi dari pihak keluarga korban maupun pelaku, walaupun kemungkinan diluar ada kesepakatan, kami tidak tahu. Tetapi, kesepakatan-kesepakatan itu akan menjadi pertimbangan di akhir. Intinya kami mau bukti materiil atau formil semua sampai di pengadilan,” tegasnya.
Untuk itu, Kapolres Fredrickus mengimbau, kepada pihak keluarga korban kalau semua ini berjalan sesuai proses hukum. “Tidak ada main-main dalam peristiwa pembakaran ini. Kemudian YE masih intensif dilakukan pemeriksaan. Namun dari keterangan pelaku maupun korban, dalam 1×24 jam ini, YE kita naikkan statusnya atau ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sementara berdasarkan keterangan dari pihak korban, kerugian materiil mencapai 5 miliar rupiah. “Itu untuk bangunan saja, kami juga belum menghitung kerugian oleh masyarakat yang berada di samping Polsek Kawasan Bandara Sentani,” bebernya.
Peristiwa pembakaran rumah, 9 unit ruko dan Mapolsek Kawasan Bandara Sentani oleh kelompok warga dibawah pimpinan YE (49) terjadi Senin (6/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIT. (Irf/NM)