Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura gencar menekan meningkatnya angka covid 19, untuk itu, melalui satuan Tugas covid 19 akan membatasi aktivitas warga khusus bagi warga yang melangsungkan acara pernikahan dapat dihadiri keluarga terdekat dari kedua mempelai.
“Kalau akad nikah dan pernikahan kudus, dapat dilaksanakan yang dihadiri oleh keluarga saja jumlhnya tiga puluh orang,” ungkap Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, usai memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Pembatasan Aktivitas Warga Kota Jayapura ditengah Pandemi Covid 19, Di Halaman parker Kantor Walikota Jayapura, Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut Benhur, Rapat Evaluasi yang di lakukan bersama sejumlah forkopimda dan sejumlah lembaga terkait menyepakati menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) darurat level 4 yang mulai diterapkan tanggal 3 – 31 Agustus 2021.
“kami terapkan ppkm darurat, yang menjadi focus adalah rumah makan, restaurant, dilakukan take away, tempat hiburan seperti pantai-pantai, bar, diskotik, ditutup 100 persen,”jelas Benhur.
Selain itu, untuk aktivitas pertemuan-pertemuan di hotel dapat dilakukan dengan aplikasi Zoom.
Untuk mengawasi aktivitas pelaku usaha di kota jayapura, pihaknya akan ketat melakukan operasi yustisi disejumlah wilayah untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga kota Jayapura.
“kita akan menindaklanjuti dengan operasi penegakan dilapangan, dan melakukan swab kepada warga yang melakukan pelanggaran jam aktivitas karena ada yang masih buka,”tegas Orang Nomor satu Kota Jayapura ini.
Benhur tegaskan, pihaknya akan menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang masih melanggar jam aktivitas dari teguran hingga pencabutan ijin usahanya.
“Ada teguran pertama, kedua, ketiga hingga pencabutan ijin usaha, ini mengacuh pada perda nomor 3 tahun 2020, dan intruksi Walikota No. 8 Tahun 2021,“ucap Benhur.
Hingga senin, (2/8) satgas covid 19 kota Jayapura masih melakukan perawatan kepada 1955 warga terpapar covid 19 yang dipusatkan di sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura, Rumah Sehat LPMP Jayapura dan Melakukan Isolasi Mandiri (ISOMAN) dirumah masing-masing. (Redaksi)