Paraparatv.id | Sentani | Pimpinan klinik ASA Jayapura, Rinais Haryanti angkat suara terkait pemberitaan dari salah satu portal media lokal dengan mencantumkan nama klinik yang tak ada sangkut pautnya sama sekali dengan kasus pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR).
Rinais menyatakan berita di papualink.id sangat merugikan nama laboratorium ASA. Menurutnya, salah satu pelaku berinisial MA adalah mantan pekerja kebersihan di klinik ASA dan dari berita ini pihaknya merasa dirugikan dan sekaligus nama baik klinik ASA tercemar.
“Kami merasa dirugikan dan nama klinik kami tercemar, oknum (MA) itu memang pernah kerja di klinik kami, tetapi sebagai cleaning service (petugas kebersihan) tak lebih dari itu. Oknum itu (MA) masuk di pertengahan Januari 2021 dan keluar di pertengahan Februari 2021, jadi dia (MA) kerja hanya sebulan,” kata Rinais dari ujung selulernya saat di konfirmasi tim paraparatv.id, Jumat (7/8/2021).
Dirinya berharap pihak media yang mencantumkan nama klinik ASA Jayapura, menurutnya dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 40 tentang Pers di pasal 1 poin 11, menyatakan hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Kan wartawan punya undang-undang pers dan juga kode etik wartawan, kenapa harus sangkut pautkan klinik ASA Jayapura. Kami disini kerja baik, sangat professional dan sekali lagi kami tak ada sangkut pautnya dengan oknum MA itu, wartawan harus buat berita jangan bawa nama institusi atau lembaga yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus itu,” ujar Rinais.
Pihaknya geram, lantaran saat ini klinik ASA Jayapura sedang dalam proses administrasi agar dapat melakukan polymerase chain reaction (PCR) atau pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri virus di klinik tersebut. Dirinya tak mau ada kendala dalam proses tersebut, lantaran sampai saat ini pihaknya hanya bisa lakukan antigen, dan belum ada ijin untuk melakukan PCR.
“Kami sedang menunggu ijin PCR dari Dinkes Provinsi Papua dan Kemenkes RI, jadi jangan sampai pencatutan nama klinik kami ini, menghambat ijin PCR kami. Saat ini kami baru ada ijin antigen, belum ada PCR,” kata Rinais.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jayapura membekuk 4 pelaku pembuat Surat PCR Palsu di Bandara Sentani, satu di antaranya merupakan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar daerah Papua.
Polres Jayapura melalui Satuan Reserse Kriminal, terus mendalami hasil penangkapan para pelaku pembuat surat keterangan hasil Swab PCR palsu di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (05/08/2021).
Penangkapan 3 orang pelaku, 1 pria dan 2 wanita, masing – masing berinisial SM (23), NK (22) dan MA (20), terkait pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan Swab PCR (poly chain reaction) palsu oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura terjadi pada hari Senin, (02/08/2021) pagi di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pelaku pembuat surat PCR palsu tersebut. Menurut Kapolres, saat ini ke 3 (tiga) pelaku dan seorang calon penumpang berinisial TH (38) masih intensif dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku dan satu penumpang dijerat jerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. (Tim Liputan)