Paraparatv.id | Sentani | Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jayapura membekuk 3 pelaku pembuat Surat PCR Palsu di Bandara Sentani, satu di antaranya merupakan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar daerah Papua.
Kasus ini terus di dalami Polres Jayapura melalui Satuan Reserse Kriminal, terus mendalami hasil penangkapan para pelaku pembuat surat keterangan hasil Swab PCR palsu di Bandara Sentani Kab. Jayapura. Kamis, (05/08)
Penangkapan 3 orang pelaku, 1 pria dan 2 wanita, masing – masing berinisial SM (23), NK (22) dan MA (20), terkait pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan Swab PCR (poly chain reaction) palsu oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura terjadi pada hari Senin, (02/08) pagi di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pelaku pembuat surat PCR palsu tersebut
“Penangkapan tersebut berawal dari petugas KKP Bandara Sentani menemukan seorang calon penumpang berinisial TH (38) yang menggunakan surat hasil PCR palsu, sehingga hal tersebut dilaporkan ke kami, berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek Kawasan Bandara Sentani langsung mengamankan salah seorang tersangka berinisial SM (23), kemudian bersama Satuan Reserse Kriminal anggota mengembangkan kasus ini ke rumah kos – kosan pelaku yang berada di pasar baru Youtefa Abepura, disana anggota kembali berhasil mengamankan 2 orang wanita yang juga pelaku berinisial NK (22) dan MA (20)” ungkapnya Kapolres
Lanjut AKBP Fredrickus, dari hasil penggeledahan di kos – kosan pelaku didapati peralatan untuk membuat surat Swab PCR palsu diantaranya kartu vaksin, laptop, printer, cap/stempel dan beberapa lembar surat PCR palsu.
Saat ini ke 3 (tiga) pelaku dan seorang calon penumpang berinisial TH (38) masih intensif dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih kami dalami sudah berapa lama mereka beroperasi di Bandara Sentani, Ketiganya dan seorang penumpang tersebut saat ini telah kami tahan dan mendekam di sel tahanan Polres Jayapura, ketiga pelaku dan penumpang kami jerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara,” Tutup Kapolres Jayapura. (Nesta)