Example floating
Example floating
Peristiwa

Ini 6 Butir Pernyataan Sikap FMPHMA Saat Unjuk Rasa di PTUN Jayapura

71
×

Ini 6 Butir Pernyataan Sikap FMPHMA Saat Unjuk Rasa di PTUN Jayapura

Sebarkan artikel ini
Aksi Unjuk Rasa Depan PTUN Jayapura (foto Nesta Makuba)
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Ratusan masa yang  mengatasnamakan diri Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat  yang terdiri dari  Mahasiswa dan Pemuda Sorong yang   menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jayapura  sebagai bentuk dukungan moril kepada Bupatai Sorong Jhony Kamuru yang telah mencabut ijin 4 perusahaan  Sawit di Kabupaten Sorong sehingga  digugat oleh tiga Perusahaan, ini enam butir Pernyataan Sikap.

Aksi yang di gelar pada selasa, 24 agustus 2021 pukul 9.00 wit itu, di awali dengan betangan sepanduk simpati Masyarakat adat  Pemuda dan Mahasiswa Sorong raya di Jayapura terhadap situasi yang di alami oleh Pemda Kabupaten Sorong,  dalam hal ini bupati Jhony Kamuru yang di gugat oleh Tiga (3) Perusahaan Kelapa sawit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura  yakni  PT.Inti Kebun Lestari, PT.Cipta Papua Plantation, PT.Papua Lestari Abadi dan PT.Sorong Agro Sawitindo.  

Dalam orasi yang di sampaikan masing-masing perwakilan Aksi dari  6 wilayah adat di Sorong raya, Yakni Maybrat, Tambrauw, Kabupaten Sorong ,Sorong Selatan, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat, mereka mendesak agar  tiga Perusahaan Sawit yang telah resmi mendaftarkan gugatan mereka pada 2 Agustus 2021 lalu ke PTUN Jayapura untuk segera mencabut gugatan mereka.

“Kami meminta agar Tiga perusahaan sawit yang mendaftarkan gugatan kepada Bupati Sorong untuk segera mencabut gugatannya, karena tanah tersebut merupakan hak ulayat Milik Masyarakat adat,“ Ujar Perwakilan Mahasiswa Moi di Kota Jayapura

Sementara Perwakilan Mahasiswa Maybrat  saat melakukan Orasinya meminta agar PTUN Jayapura segera meninjau Perda Kabupaten No 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Kabupaten Sorong yang jelas-jelas sebagai dasar Bupati Sorong mencabut ijin 4 Perusahaan Sawit yang terus  merong-rong hak masyarakat Adat tampa memberikan Kontribusi  bagi masyarakat adat

“Perda No 10 tahun 2017 tentang Masyarakat adat di sorong sudah ada, itu menjadi dasar bahwa gugatan ini harus segara di cabut, karena jelas ada Hak masyarakat adat yang di rampas, “ujarnya saat menyampaika orasi di depan halaman PTUN Jayapura Selasa, 24 Agustus 2021 pagi.

Aksi yang berlangsung selama dua Jam tersebut berakhir dengan penandatangan pernyataan petisi Stop gugat Bupati Sorong yang di serahkan langsung perwakilan aksi Kepada Bupati Sorong Jhony Kamuru dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN ) Jayapura

Beikut Pernyatan Sikap Furum mahasiswa peduli Hak Masyarakat Adat :

1. Kami yang tergabung dalam forum mahasiswa peduli hak masyarakat adat menolak dengan tegas kontrak kerja dari PT. SORONG ARGO SAWIT INDO kelapa sawit yang beroperasi di Kab. Sorong Papua Barat

2. Kami menolak dengan Tegas pihak perusahaan PT. sorong argo sawit indo tidak memenuhi kewajiban dalam IUP.

3. Kami tergantung dalam forum mahasiswa peduli hak masyarakat adat menolak dgn tegas pihak perusahaan tidak melakukan kewajiban melakukan laporan perkembangan usaha perkebunan, perubahan kepemilikan saham dan pengurusan.

4. Kami menolak dengan keras PT.  SORONG ARGO SAWIT INDO karena izin lokasi perusahaan kandal warsa atau tidak dapat berporoses.

5. Kami meminta kepada Hakim pengadilan tinggi tata usaha Negara Jayapura agar lebih mengedepankan supermasih Hukum dalam melindungi hak masyarakat adat.

6. Berdasarkan Kelima tuntutan diatas yang kami buat  secara bertanggung jawab akan disampaikan lepada pihak -pihak terkait, Gubernur Provinsi Papua Barat, DPRP barat, MRP barat, kejati Papua Barat, Polda Papua Barat dn BPK Wilayah Papua Barat.

Aksi ini tidak saja berlangsung di PTUN Jayapura tetapi juga di lakukan di Pengadilan Negeri Sorong, Pengadilan Negeri Manokwari

Sebelumnya Bupati Sorong Jhony Kamuru resmi mencabut isin pengoperasian Empat Perusahaan Sawit di wilayah Kabupaten  Sorong  yakni PT.Inti Kebun Lestari, PT.Cipta Papua Plantation, PT.Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo. Namu dari keempat perusahaan tersebut hanyak tiga perusaan yang resmi mendaftarkan gugatan mereka ke PTUN Jayapura yakni  PT.Inti Kebun Lestari, PT.Sorong Agro Sawitindo, PT. Papua Lestari Abadi (NM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *