Example floating
Example floating
Politik

Enembe : UU Otsus Disahkan, Persoalan Papua Belum Tuntas

72
×

Enembe : UU Otsus Disahkan, Persoalan Papua Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Gubernur Provinsi Papua, Muhammad Rifai Darus. (Foto: AY)
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menyikapi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

Poin penting pernyataan oleh Gubernur Lukas Enembe terkait hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara, Muhammad Rifai Darus di kantor gubernur Papua. Senin (19/7/2021).

Gubernur Lukas Enembe mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo serta legislatif pusat (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah) atas kontribusi bagi Provinsi Papua sehingga telah sah rancangan undang-undang otonomi khusus bagi Papua dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 masa persidangan lima (5) tahun sidang 2020/2021.

Juru bicara, Rifai berujar, meski RUU Otsus Papua telah sah, Gubernur Lukas Enembe menyatakan bahwa persoalan di Tanah Papua belum tuntas.

“Instrumen peraturan perundang-undangan hanyalah pondasi besar yang menyediakan banyak ruang perubahan dan kemajuan terhadap Papua apabila disertai komunikasi dan partisipasi yang konsisten oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.” Ujar Rifai Darus.

Karenanya, dengan relasi serta kolaborasi yang terjalin selama ini dalam pencapaian perubahan dan kemajuan, Gubernur Lukas Enembe berharap untuk tetap mengedepankan asas keterbukaan.

Rifai menguraikan bahwa setelah Gubernur Lukas mencermati dan menganalisa secara seksama perubahan 18 pasal dan penambahan 2 pasal baru di dalam RUU Otsus Papua.

“Gubernur Papua berpendapat, perubahan tersebut belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan pemerintah daerah dan rakyat Papua sebagaimana yang telah disuarakan sejak tahun 2014 melalui usulan perubahan ke dua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otsus Papua yang dikenal dengan istilah RUU Otsus Plus.” Ujar Rifai.

Gubernur Papua tidak menampik bahwa perubahan ke dua atas UU Otsus tersebut secara parsial telah mengakomodir sejumlah permasalahan krusial yang telah diperjuangkan sejak tahun 2014.

“Terdapat lima kerangka usulan dari gubernur Papua untuk menjadi perhatian bagi pemerintah pusat dan DPR RI yaitu kewenangan, kelembagaan, keuangan, kebijakan pembangunan, serta politik hukum dan hak asasi manusia.” Kata Rifai. 

Rifai melanjutkan bahwa berdasar point of view gubernur Papua atas RUU Otsus yang telah sah itu melalui akomodasi dan agregasi Pansus dirasa belum optimal.

“Dapat disimpulkan bahwa Pansus telah berusaha mengakomodasi dan mengagregasi kepentingan Papua dalam RUU Otsus Papua, meskipun belum dirasa optimal. Kata Rifai.

Sementara, pengesahan RUU Otsus Papua terdapat pasal baru yang mengatur tentang Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia  dan beberapa perwakilan pusat serta Pemprov Papua, yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berkaitan dengan hal itu, gubernur Papua meminta pemerintah Provinsi Papua serta masyarakat Papua secara khusus dapat terlibat aktif, memberi masukan, dan mengawal ketat tahapan demi tahapan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah.

Rifai menuturkan bahwa Gubernur Papua akan terus memelihara konsistensinya untuk membangkitkan awerness (kesadaran) seluruh pihak agar perubahan kedua UU Otsus Papua ke depan dilakukan secara komprehensif dan bersifat holistik, bukan parsial.

“Gubernur Papua mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Papua secara komprehensif dan bermartabat.” Pungkas Juru Bicara Gubernur, Muhammad Rifai Darus. (AY)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *