Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Maribu

185
×

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Maribu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, saat berbincang dengan pelaku GL usai rilis kasus pembunuhan tersebut, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/6/2021)
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan daam keadaan telungkup dilolasi kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, tertangkap. Pelaku adalah kekasih korban.

Pelaku berinisial GL (23), warga APO Kali, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, yang merupakan kekasih korban MSE (27). Meski terpaut beda usia empat tahun dengan korban, namun pelaku memiliki hubungan gelap dengan korban selama dua (2) tahun.

Pelaku nekat membunuh kekasihnya sendiri karena jengkel dimintai uang belanja. Pelaku dan korban yang memiliki hubungan gelap selama dua tahun ini sudah tinggal serumah dan sering bertengkar atau berselisih paham dengan masalah uang belanja.

“Karena jengkel dimintai uang belanja, sehingga saya pukul muka korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh di kasur. Kemudian, saya naik duduk di atas perutnya dan saya langsung mencekik lehernya dengan tangan saya,” ujar GL kepada wartawan saat ditanya oleh Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, usai rilis di Polres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/6/2021).

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena emosi atau jengkel yang dipicu dari permasalahan ekonomi.

“Pelaku dan korban awalnya ribut di messnya, kemudian pelaku pergi kerja dan pelaku pulang sekitar jam 3 sore ke mess. Pada saat itu, korban juga masih marah-marah dan pelaku tidak menghiraukan korban yang sedang marah-marah,” ujar AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, ketika merilis kasus pembunuhan tersebut, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/6/2021) pagi sekira pukul 10.00 WIT.

“Kemudian pelaku pun emosi mendengarnya, sehingga pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak 3 kali hingga korban terjatuh dikasur. Bahkan pelaku langsung menduduki perut korban dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku selama 30 menit,” tambahnya.

Lanjut Kapolres Jayapura menyebutkan, pelaku dan korban memiliki hubungan gelap selama 2 tahun. Namun selama menjalin hubungan gelap itu, mereka sering bertengkar hingga akhirnya pelaku nekat menghabisi kekasihnya itu dengan cara memukul dan mencekik lehernya.

“Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, pelaku lalu membungkus korban dengan kain seprai yang telah terpasang dikasur. Pada saat itu sudah sekitar pukul 20.00 WIT, kemudian pelaku baring-baring di bawah kaki korban dengan posisi kepala pelaku dikasur dan badan pelaku di lantai,” ujarnya.

Untuk menghilangkan jejak, AKBP Victor Mackbon mengatakan, bahwa pelaku langsung membawa korban menuju ke Distrik Sentani Barat dan sesampainya di tempat yang dirasa aman, maka pelaku langsung berhenti dan mengangkat korban dari mobil serta mendorong jenazah korban ke jurang. Selanjutnya, pelaku mengambil daun kelapa dan melempar daun kelapa ke jenazah korban untuk menutupi jenazah korban.

Kapolres Jayapura mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti satu lembar sprei warna merah motif Manchester United, 1 buah kasur dengan sarung kasur berwarna coklat dan 1 lembar baju berwarna merah dengan motif garis hitam. Kemudian 1 lembar celana dalam boxer, 1 unit trek box, 1 buah handphone merk iphone dan handphone merk vivo.

“Pelaku telah ditahan sejak tanggal 8 Juni 2021 hingga saat ini di Mapolres Jayapura, setelah memintai keterangan saksi- saksi dan juga pengakuan tersangka maupun dengan adanya barang bukti yang telah kita amankan,” ujarnya.

“Atas perbuatan pelaku, kami jerat primer Pasal 338 KUHP Pidana subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tambah Victor Mackbon diakhir rilisnya. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *