Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Mantan Bupati Keerom Inisial MM, di Penjara?

65
×

Mantan Bupati Keerom Inisial MM, di Penjara?

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Mantan Bupati Keerom berinisial MM masa jabatan 2018-2020 mendekam di ‘Hotel Prodeo’ milik Polres Keerom. MM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

“Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/III/2021/SPKT-Keerom , tanggal 30 maret 2021,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam siaran pers ke sejumlah wartawan, Selasa (29/6/2021).

Dikatakan Kamal, tersangka MM telah di lakukan penahanan pada hari Senin (28/6/2021) malam dan saat ini telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Keerom. Atas perbuatan MM, lanjut Kamal, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana.

“Saudara MM menjabat sebagai Bupati Keerom periode 2018-2020. Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp1.140.964.000 menjadi Rp421.178.000,” imbuh Kamal.

Masih kata Kamal, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (25/6/2021) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/08/VI/2021/Reskrim. “Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dan 1 saksi ahli dari Kemendagri Republik Indonesia,” kata Kamal.

Awalnya, lanjut Kamal, Untuk diketahui kasus Penggelapan tersebut terjadi berawal Senin (22/2/2021) RR selaku Kabid Aset Pemkab Keerom menerima laporan dari APR selaku Kasubag Rumah Tangga Pemkab Keerom bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan bupati sudah tak ada semua atau kosong.

“Kemudian Selasa (30/3/2021) Sekda Kabupaten Keerom yang di jabatan DPP datang ke Polres keerom untuk membuat laporan polisi terkait barang-barang inventaris tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya Kamis (1/4/2021) Sat Reskrim Polres Keerom didampingi Kasubag Rumah Tangga Pemkab Keerom untuk mendata barang-barang yang hilang yang berada di rumah dinas jabatan bupati.

“Dari aset daerah bersama anggota Sat Reskrim menuju ke rumah mantan bupati keerom yang berada di samping pompa bensin arso 2 kampung yuwanain untuk mengecek barang-barang tersebut, dan setelah itu barang tersebut di amankan di Polres keerom untuk di jadikan barang bukti,” dikatakan Kamal.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi, 1 unit Truk box merk mitsubishi canter berwarna kuning dengan Nopol PA 8942 AH, 6 unit pendingin ruangan berbagai merk, 5 set sofa berbagai merk, 5 meja sofa berbagai merk, 4 unit mic wireless, 4 unit loudspeaker merk BMB, 2 stand mic merk Jefferson, 1 set peralatan karoke merk BMB, 1 buffet kaca, 1 meja nakas semi classic, 1 set meja makan kayu, 1 rice cooker, 1 unit mesin cuci. (Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *