Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Bupati Mambra Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19

162
×

Bupati Mambra Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M. Kamal - (Foto: Humas Polda Papua)

Paraparatv.id | Jayapura | Mantan Bupati Mamberamo Raya berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020. Dana yang di korupsi lebih dari tiga miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol  A.M. Kamal mengatakan saudara DD ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri. ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya berinisial SR dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan ditetapkannya saudara DD sebagai tersangka, maka saat ini sudah ada dua tersangka pada kasus penyalahgunaan dana Covid 19 di Kabupaten Mamberamo Raya, DD dan SR,” kata Kamal, Selasa (29/6/2021).

Dikatakan Kamal, Selasa (22/6/2021). telah dilakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri, dari hasil gelar perkara tersebut, DD ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik menyerahkan  Surat penetapan kepada tersangka Senin (28/6/2021).

Aliran Dana Kemana Saja?

Dugaan kasus Korupsi berawal adanya pertemuan di bulan Agustus 2019 di Posko pemenangan DD, MRD  dan SR. Dari pertemuan ini menghasilkan kesepakatan antara saudara DD dengan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik sebagai mahar partai.

Mahar Partai ini untuk mengusung Bupati DD maju dalam pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 periode 2021-2024 serta biaya komunikasi dengan partai politik sebesar Rp2 Milyar dan saudara DD menyanggupi biaya komunikasi partai tersebut.

Kemudian bulan Februari 2020, Bupati DD memerintahkan SR selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya untuk menyiapkan dana komunikasi partai senilai Rp2 miliar, namun SR menyampaikan belum ada dana.

Sebulan kemudian, Maret 2020 Bupati DD menanyakan kembali kepada SR terkait dana komunikasi partai atau mahar partai, dan pada tanggal 30-3-2020 mulai dilakukan pencairan Dana Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya.

Dari beberapa kali pencairan tak semua dana pencegahan dan penaggulangan covid diserahkan ke tim gugus tugas, namun ada yang disisihkan oleh ARS selaku Bendahara Hibah Bansos atas perintah SR. Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh saudara ARS terkumpul dana sebesar RP. 3.153.100.000,-.

Pengelolaan Dana Pencegahan Dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp23.890.790.000 yang diserahkan dan digunakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya hanya senilai Rp20.737.690.000, sedangkan sisanya senilai Rp3.153.100.000 digunakan untuk kegiatan diluar pencegahan dan penanganan COVID-19.

Rincian penggunaan dana tersebut antara lain, mahar partai pengusung Bupati DD senilai Rp2 Miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati DD Rp1.153.100.000 masing-masing untuk pembelian tanah seluas 2 hektar senilai Rp780 juta, pembuatan pagar rumah di Hamadi, Kota Jayapura senilai Rp70.000.000, keperluan rumah tangga Bupati DD sekitar Rp200 juta, bantuan kepada Mahasiswa senilai Rp15 juta serta bantuan kepada masyarakat senilai Rp80 juta.

Dan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020 Ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.153.100.000.

Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan, dikatakan Kamal, yaitu melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinadi dengan Bareskrim Polri dan Kemendagri RI dan berkoordinasi dengan Kejaksaan guna percepatan penanganan kasus.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tetntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Dan Pasal 3 Ayat (1) Dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1. (Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *