Paraparatv.id | Jayapura | Menyikapi kekosongan yang saat ini terjadi dalam tubuh KPU Provinsi Papua sebagai penyelenggara PEMILU dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) beberapa waktu lalu di sejumlah wilayah di provins Papua.
Realis yang diterima redaksi, Jumat, 16 April 2021 mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap sebagai bentuk perhatian pelaksanaan penyelenggaraan demokrasi yang baik.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi GERAKAN MAHASISWA PAPUA INDONESIA (Mapersi GEMAPI) Habelino S. Sawaki, SH., M.Si.HAN. menyampaikan 4 poin pernyataan sikap.
1. Meminta KPU RI sebagai KPU Provinsi Papua segera melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA Provinsi Papua dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel.
2. Meminta kepada KPU RI untuk segera melakukan pengisian jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap komisioner KPU Provinsi Papua yang telah diberhentikan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mendorong institusi/lembaga terkait melakukan supervisi, pengawasan dan penggamanan terhadap proses dan tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel.
4. Meminta KPU RI untuk mengenyampingkan upaya hukum yang sementara dilakukan oleh mantan Komisioner KPU Papua yang telah diberhentikan sehingga tidak mengganggu proses persiapan pelaksanaan agenda nasional di Papua.
“Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan kepada KPU RI dan pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan dan pelaksanaan PSU di tiga (3) kabupaten tersebut di atas,”tegas Habelino Sawaki.
Di kutip dari papua.antaranews.com Berdasarkan putusan MK Nomor 84/BHP.BUP/XIX/2021 dan 101/PHP.BUP/XIX/2021 pada 19 Maret 2021 memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 501 TPS di semua distrik kabupaten Nabire dan di lanksanakan paling lama 90 hari kerja sejak putusan ditetapkan. Dengan merujuk pada pemungutan suara ulang siatem pencoblosan langsung mengacu pada amar putusan perkara nomor 84/PHP.BUP/XIX/2021
Sementara itu, untuk PSU kabupaten Yalimo berdasarkan putusan MK nomor 97/PHP.BUP/XIX/2021. Pada 19 Maret 2021 memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara Ulang (PSU) kepada seluruh TPS di Distrik Walarek dan pada 29 TPS di Distrik Apalapsili dilaksanakan paling lama 45 hari kerja sejak putusan di tetapkan.
Kemudian berdasarkan putusan MK Nomor 123/PHP.BUT/XIX/2021/ pada 22 Maret 2021 memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh Distrik di Kabupaten Boven Digoel dan dilaksanakan paling lama 90 hari kerja sejak ditetapkan tanpa mengikutsertakan pasangan calon yusak Yaluwo dan Yakob Waremba. (Redaksi)