Example floating
Example floating
Politik

Mapersi GEMAPI terbitkan 4 poin Pernyataan Sikap kepada penyelenggaraan PSU di 3 daerah

112
×

Mapersi GEMAPI terbitkan 4 poin Pernyataan Sikap kepada penyelenggaraan PSU di 3 daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PSU
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Menyikapi kekosongan yang saat ini terjadi dalam tubuh KPU Provinsi Papua sebagai  penyelenggara PEMILU dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) beberapa waktu lalu di sejumlah wilayah di provins Papua.

Realis yang diterima redaksi, Jumat, 16 April 2021 mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap sebagai bentuk perhatian pelaksanaan penyelenggaraan demokrasi yang baik.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi GERAKAN MAHASISWA PAPUA INDONESIA (Mapersi GEMAPI) Habelino S. Sawaki, SH., M.Si.HAN. menyampaikan 4 poin pernyataan sikap.

1. Meminta KPU RI sebagai KPU Provinsi Papua segera melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA Provinsi Papua dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU di  Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel.

2. Meminta kepada KPU RI untuk segera melakukan pengisian jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap komisioner KPU Provinsi Papua yang telah diberhentikan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mendorong institusi/lembaga terkait melakukan supervisi, pengawasan dan penggamanan terhadap proses dan tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel.

4. Meminta KPU RI untuk mengenyampingkan upaya hukum yang sementara dilakukan oleh mantan Komisioner KPU Papua yang telah diberhentikan sehingga tidak mengganggu proses persiapan pelaksanaan agenda nasional di Papua.

“Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan kepada KPU RI dan pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan dan pelaksanaan PSU di tiga (3) kabupaten tersebut di atas,”tegas Habelino Sawaki.

Di kutip dari papua.antaranews.com Berdasarkan putusan  MK Nomor  84/BHP.BUP/XIX/2021 dan 101/PHP.BUP/XIX/2021 pada 19 Maret 2021 memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 501 TPS di semua distrik kabupaten Nabire dan di lanksanakan paling lama 90 hari kerja sejak putusan ditetapkan. Dengan merujuk pada pemungutan suara ulang siatem pencoblosan langsung mengacu pada amar putusan perkara nomor 84/PHP.BUP/XIX/2021

Sementara itu, untuk PSU kabupaten Yalimo berdasarkan  putusan MK nomor 97/PHP.BUP/XIX/2021. Pada 19 Maret 2021 memerintahkan  pelaksanaan pemungutan suara Ulang (PSU)  kepada seluruh TPS  di Distrik Walarek dan pada 29 TPS di Distrik Apalapsili dilaksanakan paling lama 45 hari kerja sejak putusan di tetapkan.

Kemudian berdasarkan putusan MK Nomor 123/PHP.BUT/XIX/2021/ pada 22 Maret 2021 memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh Distrik di Kabupaten Boven Digoel dan dilaksanakan paling lama 90 hari kerja sejak ditetapkan  tanpa mengikutsertakan pasangan calon yusak Yaluwo dan Yakob Waremba. (Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *