Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Ini Hukuman Di Tempat, Bagi warga Kota Jayapura Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19

100
×

Ini Hukuman Di Tempat, Bagi warga Kota Jayapura Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19

Sebarkan artikel ini
Satgas penindakan saat mendata warga yang terjaring melanggar perda covid 19
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura melalui Satuan Tugas (satgas) Covid 19, gelar simulasi penegakan peraturan Daerah Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19, berlangsung di Lapangan apel kantor Wali Kota Jayapura, Senin, 1 Maret 2021.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H Rustan Saru MM didampingi kordinator penindakan satuan tugas covid 19, mengatakan Simulasi bertujuan untuk mengetahui secara pasti fungsi dan tugas masing instansi terkait serta memberikan efek jerah kepada oknum warga yang tidak mematuhi himbauan pemerintah untuk menggunakan masker dan taat jam operasional ekonomi.

“Ini dalam rangka penegakan Hukum kepada warga kita yang bandel, belum tertib, belum disipilin belum sadar menerapkan protokol kesehatan, ini sudah kita keluarkan perdanya dan telah mensosialisasikan,”jelas Wakil Wali Kota Jayapura saat memantau simulasi penegakan hukum di lapangan kantor Wali Kota Jayapura.

Wakil wali kota mengharapakan, penegakan hukum yang dilakukan nanti bisa memberikan efek jerah kepada oknum masyarakat kota Jayapura yang betul-betul bandel.

“Tujuan kita bukan menangkap atau memberikan hukuman, tetapi ini merupakan sasaran, tujuan kita adalah adanya pembelajaran ada perubahan perilaku, sehingga masyarakat nati jika keluar rumah jika warga mengetahui adanya sanksi yang diberlakukan, maka dia berhati hati ketika keluar rumah,”ungkap Wakil Wali Kota.

Diuraikan, Wakil Wali kota Jayapura, bagi warga terkenah sanksi pidana tehadap peraturan Daerah Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19, akan diberikan hukuman berupa bayar denda sebesar sebesar Rp.200.000.

Jika tidak dapat membayar denda, maka yang bersangkutan menerima (subsider) Sanksi Tambahan berupa Pidana Kurungan dilembaga pemasyarakatan selama 5 hari atau yang ditentukan oleh hakim.

Sanksi yang diberikan kepada warga yang terjaring dijalan tidak mengenakan masker atau pelaku usaha yang melakukan aktivitas diluar waktu yang ditetapkan pemerintah,

Namun sebelumnya akan dilakukan tindakan medis berupa Swab antingen, jika positif maka yang bersangkutan akan digiring langsung ke LPMP untuk menjalani tindakan medis.

Simulasi penegakan peraturan Daerah Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19. Adapun pihak yang bertugas yakni Satpol PP, PPNS, Hakim, Panitera, Jaksa dan Petugas Bank Papua.**(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *