Paraparatv.id | Serui | Kejaksaan Tinggi Papua menggelar sidang perdana pra peradilan kasus penetapan tersangka Bupati Kabupaten Waropen Yermias Bisai terkait kasus korupsi/gratifikasi pada tahun 2010 saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serui ini, di pimpin oleh Roni Bahari, S.H selaku Hakim Ketua, di hadiri termohon tim Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Serui serta 3 anggota tim kuasa hukum Bupati Kabupaten Waropen Yermias Bisai.
Agenda sidang pembacaan permohonan dari pemohon ( tim kuasa hukum Bupati Kabupaten Waropen Yermias Bisai ) yang menganggap penetapan tersangka tidak sah dan dilanjutkan mendengar jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua.
Patriark Rio Capela selaku kuasa hukum Bupati Waropen kepada awak media mengatakan, pihaknya mengajukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua guna meminta penetapan tersangka kepada Bupati Waropen Yermias Bisai untuk di batalkan dan tidak sah.
“kami akan datangkan dua saksi yaitu saksi ahli tindak pidana, saksi ahli tata negara untuk menyampaikan kesaksian, penetapan tersangka ini tidak sah”.tegas Patriark Rio Capela. Senin, 8 Februari 2021.
Setelah mendengarkan permohonan dari pemohon dan mendengarkan jawaban dari termohon, sidang pra peradilan akhirnya di skors dan akan di lanjutkan hari Selasa (9/2/2021) dengan agenda mendengarkan penjelasan saksi ahli dari pihak pemohon (tim kuasa hukum Bupati Kabupaten Waropen Yermias Bisai ). Herman Betta