Pemusnahan 696 Barang Bawaan dari Penumpang Pesawat

Barang bukti yang di gelar, sebelum di musnahkan di lapangan Kantor Cabang Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura. (Foto: Nesta)
banner 120x600

Paraparatv.id | Sentani | Sebanyak 696 barang(prohibited item) bawaan penumpang pesawat selama tahun 2020 yang di larang dalam Undang-Undangnomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, di musnahkan PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (16/02/2021).

General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani, Agus Budiharto mengatakan barang dilarang yang dimusnahkan terdiri dari 296 buah dangerous article seperti gunting, pisau dan obeng, 195 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu dan 192 buah LAGs (cairan, minuman beralkohol, aerosol dan gel) dan juga 405 kg Fermipan dan 13  petasan dan kembang api.

“Barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive. Pihak bandara sebelumnya telah memberi jangka waktu tiga bulan jika ada pemilik yang akan mengambil barang-barangnya,” kata Agus di lapangan kantor Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani.

Pihaknya mengapresiasikan semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan barang-barang yang di larang untuk terbawa dalam penerbangan. Menurutnya, pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sedangkan barang dilarang (prohibited items) yakni barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara.

“Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pencegahan masuknya barang yang dilarang untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada Security, Safety, Service dan Compliance. Sehingga, pihaknya berharap masyarakat teredukasi demi keamanan dan keselamatan penerbangan. (Nesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *