Paraparatv.id | Jakarta | Selaku pihak termohon atas sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten Mamberamo Raya yang berlangsung pada 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum Mamberamo Raya, meminta Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan pasangan, Dorinus Dasinapa-Andy Maay dan pasangan Robby Rumansara-Jantje Punny, karena tidak memenuhi unsur-unsur yang disengketakan.
Demikian pernyataan kuasa hukum KPU Mamberamo Raya, Latifa Anum Seregar kepada paraparatv. id di gedung Mahkamah Konstitusi, usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi yang dilangsungkan di ruang sidang lantai dua gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin 8 Januari 2020.
Laporan : Tim Liputan