Example floating
Example floating
Politik

Bupati: Wajib Layani Rakyat Intan Jaya

68
×

Bupati: Wajib Layani Rakyat Intan Jaya

Sebarkan artikel ini
Bupati Natalis Tabuni (topi warna putih) saat pimpin rapat bersama Forkompinda membahas keamanan di Kabupaten Intan Jaya. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Paraparatv.id | Sugapa | Menyikapi pemberitaan di media cetak maupun elektronik terkait kepala daerah beserta jajaran pemerintah Kabupaten Intan Jaya tak berada di tempat sejak awal tahun 2021. Bupati Natalis Tabuni meminta jajarannya wajib jalankan pelayanan kepada rakyat di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Senin (8/2/2021).

Bupati Natalis menginstruksikan bahwa seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana,  tenaga guru, tenaga medis dan para medis serta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsional  umum  Kabupaten lntan  Jaya segera  kembali  laksanakan tugas  di Sugapa, Kabupaten lntan Jaya.

“ini sesuai instruksi saya (Bupati) nomor 800/017/BUP tentang aktifitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Intan Jaya di Sugapa,” kata Bupati Natalis.

Ditegaskannya, masing-masing kepala perangkat daerah memerintahkan bawahannya untuk segera membuka kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing;

“Ketiga, sehubungan pandemi  COVID-19   belum  berakhir,   maka  aktivitas   perkantoran di Kabupaten  Intan  Jaya tetap menerapkan protokol  Kesehatan yakni pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ditegaskan Bupati Natalis.

Dan untuk memastikan pelaksanaan lnstruksi ini, maka Bupati Natalis meminta kepada para kepala perangkat daerah menerapkan hukuman disiplin  berdasarkan ketentuan  PP No.  53 Tahun    2010     terhadap    bahwahan    yang    tidak    melaksanakan    tugas    dan tanggungjawabnya sebagai pegawai ASN;

“Kepala perangkat daerah wajib  melaporkan secara berkala  kepada  Bupati  melalui Sekretaris Daerah (Sekda) atas tindak lanjut instruksi ini dengan melampirkan daftar hadir harian sebagai dasar untuk perhitungan pembayaran TPP dan Penilaian SKP untuk syarat kenaikan pangkat maupun golongan,” kata Bupati Natalis.

Bupati juga melarang berikan pelayanan kepada masyarakat atau untuk kepentingan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di luar wilayah Kabupaten Intan Jaya.

“Tidak boleh membuka kantor perwakilan atau kantor sementara di luar wilayah Kabupaten Intan Jaya,” kata Bupati.

Menurut Bupati Natalis Tabuni, intruksi ini wajib di indahkan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan ini juga sekaligus guna pemulihan stabilitas  daerah akibat  operasi  penegakan  hukum  oleh TNI/Polri  terhadap Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB). (Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *