Paraparatv.id | Sugapa | Menyikapi pemberitaan di media cetak maupun elektronik terkait kepala daerah beserta jajaran pemerintah Kabupaten Intan Jaya tak berada di tempat sejak awal tahun 2021. Bupati Natalis Tabuni meminta jajarannya wajib jalankan pelayanan kepada rakyat di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Senin (8/2/2021).
Bupati Natalis menginstruksikan bahwa seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, tenaga guru, tenaga medis dan para medis serta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsional umum Kabupaten lntan Jaya segera kembali laksanakan tugas di Sugapa, Kabupaten lntan Jaya.
“ini sesuai instruksi saya (Bupati) nomor 800/017/BUP tentang aktifitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Intan Jaya di Sugapa,” kata Bupati Natalis.
Ditegaskannya, masing-masing kepala perangkat daerah memerintahkan bawahannya untuk segera membuka kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing;
“Ketiga, sehubungan pandemi COVID-19 belum berakhir, maka aktivitas perkantoran di Kabupaten Intan Jaya tetap menerapkan protokol Kesehatan yakni pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ditegaskan Bupati Natalis.
Dan untuk memastikan pelaksanaan lnstruksi ini, maka Bupati Natalis meminta kepada para kepala perangkat daerah menerapkan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan PP No. 53 Tahun 2010 terhadap bahwahan yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pegawai ASN;
“Kepala perangkat daerah wajib melaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) atas tindak lanjut instruksi ini dengan melampirkan daftar hadir harian sebagai dasar untuk perhitungan pembayaran TPP dan Penilaian SKP untuk syarat kenaikan pangkat maupun golongan,” kata Bupati Natalis.
Bupati juga melarang berikan pelayanan kepada masyarakat atau untuk kepentingan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di luar wilayah Kabupaten Intan Jaya.
“Tidak boleh membuka kantor perwakilan atau kantor sementara di luar wilayah Kabupaten Intan Jaya,” kata Bupati.
Menurut Bupati Natalis Tabuni, intruksi ini wajib di indahkan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan ini juga sekaligus guna pemulihan stabilitas daerah akibat operasi penegakan hukum oleh TNI/Polri terhadap Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB). (Redaksi)