Paraparatv.id | Jayapura | Seorang pemuda YFRS (29) warga sentani, terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan membawa Narkotika jenis ganja. Pelaku dibekuk saat melintas di jalan Pertigaan Pak Puntung Koya Timur Distrik Muara Tami, Kamis, 28 Januari 2021.
Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally, S.H., M.H menjelaskan pelaku ditangkap ketika pihaknya melaksanakan razia rutin guna menekan tingginya angka kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Jayapura.
Yang mana ketika itu, kata Kapolsek pelaku hendak melarikan diri namun berhasil ditangkap dan mendapati tiga paket ganja dalam plastik bening ukuran sedang yang diduga dibawa dari Papua New Guine.
“Pelaku yang datang dari arah Skouw menuju Koya Timur menggunakan sepeda motor, melihat adanya pelaksanaan sweping hendak melarikan diri, sempat terjadi kejar-kejaran, namun pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ucapnya.
Kata Kapolsek, setelah pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muata Tami, pihaknya pun langsung melimpahkan pelaku ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota guna pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini kasus tersebut sudah kami limpahkan pelaku ke rekan-rekan kami di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut, yang mana pelaku saat ini telah berada di balik jeruji besi Mapolresta guna pengembangan lebih lanjut dari mana ganja tersebut didapatkan.
“Yang jelas ganja itu berasal dari PNG, dan kami masih kembangkan mengingat dugaan kuat pelaku memiliki jaringan peredaran di Kabupaten Jayapura, lantaran pelaku berdomisili di Sentani Kabupaten Jayapura,” bebernya.(Redaksi)