Paraparatv.id | Sentani | Bupati Jayapura Matius Awoitauw,SE.M.Si berjanji, Peraturan Daerah (Perda) Kompensasi dari pengelolaan Pelabuhan Depapre bagi Masyarakat Adat sebesar 10 Persen akan selesai di godok Maret 2021 mendatang.
Kesepakatan itu tercantum dalam berita acara pelepasan tanah antara masyarakat adat dan pemerintah Kabupaten Jayapura pada 2008 lalu. Dimana selain menerima kompensasi dalam bentuk uang, masyarakat juga akan mendapatkan 10 % dari penghasilan Pelabuhan.
Dikatakan Bupati Jayapura Matius Awoitauw,SE.M.Si bahwa Perda tersebut akan selesai di godok oleh DPRD Kabupaten Jayapura pada maret 2021 mendatang
“ Perda sementara sedang di kerjakan tentang kepelabuhanan , paling lama bulan maret sudah selesai, “ kata Bupati Matius Awoitauw, Kamis, 28 Januari 2021
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura Alfons Awoitauw menambahkan secara regulasi Pemkab telah mengatur sedetail mungkin, sehingga tinggal bagaimana DPRD Kabupaten Jayapura membahas rancangan Peraturan Daerah tersebut
“ Sebenarnya kalau secara regulasi itu sudah mengatur sedetil mungkin , tinggal DPRD bagaimana membahasnya, “ ujar Alfons Awoitauw
Mantan Kadistrik Sentani Kota ini menjelaskan bahwa Perda Kepelabuhanan mengatur tentang investasi, dan Perda peti kemas yang baru di usulkan
“Selain pelabuhan Depapre ditetapkan sebagai pelabuhan Peti Kemas tetapi harus di atur pergerakan semua hal-hal yang berkaittan dengan pembongkaran container,“ tuturnya.
Dirinya bahkan membeberkan Pelabuhan Kontainer Depapre juga dapat di lakukan pembongkaran bagi jalur perekonomian di kawasan Pasific, sehingga sinergitas antara pemerintah Pusat dan Daerah telah terbangun dengan baik. (Nesta)